GUGAH – Ratusan simpatisan Gus Yaqut asal Cianjur menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/10/2026).
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus untuk mengikuti secara langsung jalannya persidangan.
Koordinator rombongan, Ariful Holiq Zaelani, mengatakan sebanyak 100 simpatisan berangkat dari Cianjur menggunakan dua unit bus menuju PN Jakpus.
“Kehadiran kami sebanyak 100 orang menggunakan dua unit bus dari Cianjur merupakan bentuk perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Kami juga ingin mengikuti secara langsung perkembangan persidangan yang menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia,” ujar Arif.
Pantauan di lokasi, para simpatisan telah memadati kawasan PN Jakpus sejak pagi. Selain rombongan dari Cianjur, pendukung Gus Yaqut juga datang dari berbagai daerah, di antaranya Tegal, Brebes, Cirebon, Rembang, Tangerang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, Depok, Bekasi, dan Jakarta.
Turut hadir KH A. Kurdi (Santri Leteh), KH Ulil Abshar Abdalla, serta sejumlah kiai lainnya. Saat Gus Yaqut tiba di pengadilan, para simpatisan menyambutnya dengan melantunkan Shalawat Asyghil dan mengantarnya hingga memasuki ruang sidang.
Menurut Arif, dukungan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai bentuk solidaritas yang tetap menghormati independensi peradilan.
“Bagi kami, dukungan moral merupakan bagian dari solidaritas kemanusiaan yang harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses hukum. Di tengah derasnya opini publik dan pemberitaan mengenai perkara ini, penting memberikan ruang bagi proses peradilan agar berlangsung objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga kebenaran dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, sidang yang berlangsung saat ini masih beragendakan pemeriksaan 11 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk sejumlah direktur dan komisaris penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta anak dari terdakwa Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.***





Tinggalkan Balasan