GUGAH – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Barat memastikan proses perizinan pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, usai menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
Hasbullah mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian HAM untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Setelah kami melakukan diskusi di Kantor Kementerian Agama dan menelaah berbagai aspek legal standing, termasuk meninjau langsung lokasi di Desa Cikopo, kami menyimpulkan bahwa dari sisi hukum pembangunan gereja ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Hasbullah, kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap warga negara mempunyai kebebasan menjalankan agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Itu merupakan hak konstitusional yang dijamin negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut melalui regulasi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan dokumen yang telah diperiksa, seluruh persyaratan administratif dinyatakan telah dipenuhi.
“Dokumen yang kami terima menunjukkan seluruh prosedur telah ditempuh. Secara regulasi, syarat-syaratnya sudah terpenuhi dan tidak ditemukan persoalan sebagaimana yang dipersoalkan oleh pihak yang melakukan penolakan,” katanya.
Hasbullah juga menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan masyarakat sekitar pada umumnya menerima keberadaan rumah ibadah tersebut.
“Saat kami mengecek langsung ke lokasi, termasuk berbincang dengan warga dan pengurus musala di depan lokasi, tidak ditemukan persoalan. Mereka menerima perbedaan sebagai bagian dari realitas sosial yang harus dihormati,” ujarnya.
Menurut dia, persyaratan administrasi pendirian rumah ibadah juga telah dipenuhi, mulai dari dukungan warga, jumlah jemaat, hingga legalitas kepemilikan tanah.
“Persyaratan dukungan masyarakat telah melampaui batas minimal, demikian pula jumlah jemaat. Status tanahnya juga sudah sah sehingga seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi,” katanya.
Hasbullah menegaskan negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sepanjang seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.
“Negara harus hadir tanpa memandang agama apa pun. Ketika ada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap warga yang secara hukum telah memenuhi syarat, negara wajib memberikan perlindungan,” tegasnya.
Mengenai kelanjutan pembangunan gereja, Hasbullah menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat hambatan.
“Secara hukum sudah sah. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menjaga kondusivitas dan membangun harmoni di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat dari satu atau dua orang merupakan hal yang wajar, tetapi secara regulasi prosesnya telah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Terkait pengamanan, Hasbullah menyebut hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Dari sisi HAM, tugas kami memastikan negara hadir melindungi hak warga negara. Adapun aspek keamanan dan ketertiban menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam menyikapi polemik pendirian gereja di Desa Cikopo.
“Saya sudah menyampaikan kepada perwakilan massa bahwa pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat, maupun mempercepat prosesnya. Semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin,” kata Om Zein kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Namun, apabila persyaratan belum lengkap, pembangunan tidak dapat dilaksanakan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
“Kalau belum memenuhi syarat, jangan dibangun dulu. Kita akan mencarikan solusi agar mereka tetap dapat menjalankan ibadah,” ujarnya.
Om Zein menegaskan, sepanjang syarat administrasi, syarat teknis, dan ketentuan lainnya telah dipenuhi, pembangunan rumah ibadah harus diizinkan karena merupakan hak konstitusional warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Purwakarta di Kompleks Setda Purwakarta, Kamis (8/10/2026). Massa menolak pendirian gereja di Desa Cikopo dengan alasan menduga terdapat pelanggaran dalam proses perizinannya.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Purwakarta, Dede Suhendi, menegaskan penolakan tersebut bukan didasarkan pada sikap intoleransi, melainkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses pendirian rumah ibadah.
“Terkait pendirian gereja di Cikopo, kami tidak intoleran. Yang kami persoalkan adalah dugaan adanya pelanggaran dalam prosesnya, termasuk dugaan adanya upaya memengaruhi masyarakat dengan pemberian uang. Saya menyampaikan ini karena memiliki bukti,” kata Dede.
Menurut Dede, hasil musyawarah warga pada 3 Mei 2026 mencatat sebanyak 47 warga menolak dan 28 warga menyetujui pendirian gereja. Berita acara musyawarah tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Camat Bungursari.
Di sisi lain, hasil verifikasi Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat menyatakan seluruh proses perizinan pendirian rumah ibadah GKPS di Desa Cikopo telah memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan administrasi yang berlaku.***





Tinggalkan Balasan