Bantah Pernyataan Saksi KPK, Gus Yaqut Jelaskan Penggunaan UU Nomor 34 Tahun 2009

|

GUGAH — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah keterangan saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arta Hanif, terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji. Dalam persidangan, Gus Yaqut menegaskan bahwa kebijakan kuota tambahan pada 2019 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 yang belum mengatur pembagian kuota tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut saat diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pada 2019 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi menjadi 5.000 untuk haji reguler dan 5.000 lainnya dialokasikan bagi jemaah lanjut usia (lansia), pendamping mahram, serta pendamping lansia.

“Tahun 2019 itu ada kuota tambahan sebanyak 10.000. Lima ribu untuk haji reguler, lima ribu untuk lansia dan pendamping mahram serta pendamping lansia. Tetapi di tahun 2019 itu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008,” ujar Gus Yaqut di persidangan, dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:  PIHK Kompak Tegaskan Gus Alex Tidak Pernah Minta dan Terima Uang Fee Percepatan Haji Khusus 2024

Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat itu belum memuat ketentuan mengenai tata cara pembagian kuota tambahan haji. Karena itu, menurutnya, penggunaan fasilitas Mina Jadid pada masa tersebut juga masih dimungkinkan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan saksi Arta Hanif yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui mekanisme pembagian kuota tambahan pada 2019.

“Undang-undang ini belum mengatur pembagian kuota tambahan. Mina Jadid masih boleh dipakai. Ini saya sampaikan sebagai informasi untuk Pak Arta,” katanya.

Bantah Ada Arahan Soal Kuota Haji

Selain menanggapi Arta, Gus Yaqut juga membantah keterangan saksi Farid Al Jawi yang menyebut dirinya pernah mengatakan, “ke Gus Alex saja.”

Baca Juga:  Saksi KPK Terus Cabut BAP, Gus Yaqut: Fitnah Sudah Kemana-mana

Menurut Gus Yaqut, ucapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembagian kuota haji sebagaimana ditafsirkan dalam persidangan.

Ia menjelaskan, pembahasan saat itu hanya mencakup tiga agenda, yakni persoalan user, penggunaan sistem e-Hajj, serta penempatan jemaah di Mina.

“Konteksnya hanya tiga hal, yaitu user, penggunaan e-Hajj, dan penempatan di Mina. Tidak ada hal lain. Jadi jangan pernah menafsirkan bahwa ‘ke Gus Alex saja’ artinya saya memerintahkan perbuatan yang melanggar hukum atau terkait pembagian kuota,” tegasnya.

Gus Yaqut juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki orang kepercayaan bernama Rizky Fiisabadi sebagaimana disebut sejumlah saksi.

“Saya tidak pernah punya orang kepercayaan bernama Rizky Fiisabadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PCNU Cianjur Buka Suara Soal Rumor Percepatan Konfercab: Belum Ada Keputusan, Polling Tak Ngaruh

Soroti Keterangan Saksi

Dalam tanggapannya, Gus Yaqut menilai sejumlah keterangan saksi berubah dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

Ia mengibaratkan kesaksian yang disampaikan seperti kisah “orang buta dan gajah”, yakni menarik kesimpulan berdasarkan pemahaman yang tidak utuh.

Menurutnya, sebagian keterangan yang diberikan para saksi pada tahap penyidikan bahkan menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bisa jadi keterangan yang Anda berikan saat penyidikan itulah yang membuat saya dirampas kemerdekaan saya dan dijatuhkan harga diri saya dengan framing yang tidak pernah terbukti kebenarannya,” katanya.

Gus Yaqut menutup tanggapannya dengan mengingatkan para saksi bahwa seluruh keterangan yang diberikan di persidangan disampaikan di bawah sumpah dan akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran