Edun, WNI Rajin Ngutang ke Pinjol Jumlahnya Tembus Rp106 Triliun

|

GUGAH – Nilai pinjaman masyarakat melalui layanan pinjaman daring (pinjol) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri peer-to-peer (P2P) lending atau pindar mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026, naik 22,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan pembiayaan melalui platform digital masih tinggi.

“Pada industri penjaminan daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:  IHSG Dibuka Anjlok 4,31 Persen, Sentimen MSCI hingga Gejolak Global Masih Membayangi

Di balik pertumbuhan tersebut, OJK juga mencatat tingkat wanprestasi pembayaran di atas 90 hari atau TWP90 berada di angka 4,73 persen. Indikator ini menggambarkan proporsi pinjaman yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.

Data tersebut menunjukkan bahwa ekspansi industri pinjaman daring masih berlangsung, tetapi tetap dibarengi dengan risiko kredit macet yang perlu diantisipasi.

Untuk memperkuat tata kelola industri, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana maupun penyelenggara melalui penguatan manajemen risiko dan kepastian dalam hubungan hukum antara pemberi serta penerima pinjaman.

Baca Juga:  IHSG Melejit ke Level 7.186 di Awal Perdagangan, Tertular Sentimen Positif Global

Selain itu, OJK juga masih memantau kondisi permodalan pelaku industri. Dari 94 penyelenggara pindar yang beroperasi, 10 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Di sektor perusahaan pembiayaan, OJK juga menemukan 7 dari 144 perusahaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Meski demikian, Agusman menyebut seluruh penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan modal telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK sebagai komitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga:  Lima WNI Disandera Israel, Empat Relawan Indonesia Masih Berlayar Bersama GSF

Di sisi lain, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku industri. Sepanjang September 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 8 penyelenggara pinjaman daring, selain 35 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura, karena melanggar ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Meningkatnya nilai pembiayaan pinjaman daring menunjukkan layanan keuangan digital semakin dimanfaatkan masyarakat. Namun, OJK mengingatkan bahwa pertumbuhan industri harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik agar tidak memicu peningkatan kredit bermasalah maupun merugikan konsumen.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran