Kemkomdigi Tegur Operator, Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

|

GUGAH – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan notifikasi masa berlaku paket bukan solusi untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan. Pemerintah meminta operator seluler menghadirkan mekanisme yang benar-benar menjamin kuota yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan itu disampaikan setelah Kemkomdigi mengevaluasi laporan bulan pertama dari tiga operator seluler mengenai implementasi perlindungan sisa kuota internet.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan pemerintah masih menemukan sejumlah paket yang hanya memberikan peringatan menjelang masa berlaku berakhir, tanpa mekanisme perlindungan terhadap kuota yang tersisa.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny.

Baca Juga:  Komdigi Buka Pendaftaran Dewan Pengawas RRI 2026-2031, Edwin Abdullah: Cari Figur Berintegritas

Menurutnya, perlindungan kuota harus memberikan manfaat nyata kepada pelanggan, bukan sekadar informasi bahwa paket akan segera hangus.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan kuota internet. Selain melalui layanan pelanggan masing-masing operator, aduan juga dapat disampaikan ke Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159.

“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan operator seluler, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” ujarnya.

Operator Mulai Terapkan Rollover, tetapi Belum Menyeluruh

Berdasarkan hasil evaluasi, ketiga operator seluler telah mulai memperluas paket dengan fitur rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya. Namun, penerapannya belum mencakup seluruh paket layanan.

Baca Juga:  PKD III GP Ansor Waluran Cetak 17 Kader, Perkuat Regenerasi dan Ketahanan Aswaja di Era Digital

XLSMART melaporkan memiliki 101 paket internet, dengan 92 paket telah menggunakan sistem rollover dan sembilan paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket, tetapi baru 23 paket yang telah menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan mekanisme pemberitahuan kepada pelanggan.

Adapun Telkomsel memiliki 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah dilengkapi fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan sistem notifikasi. Kemkomdigi juga mencatat implementasi beberapa paket rollover Telkomsel mengalami penundaan dari 28 September menjadi pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.

Baca Juga:  Tanah Ciharalang yang Kering di Lumbung Air

Perlindungan Kuota Tak Harus Rollover

Kemkomdigi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan sistem rollover. Namun, operator tetap wajib menyediakan mekanisme yang memberikan perlindungan nyata terhadap sisa kuota pelanggan tanpa membebankan biaya tambahan.

Artinya, operator dapat menggunakan skema lain selama pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota internet yang telah dibeli dan tidak kehilangan nilai ekonominya ketika masa berlaku paket berakhir.

Pemerintah memastikan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut melalui laporan berkala dari operator. Langkah itu dilakukan untuk memastikan perlindungan kuota internet tidak berhenti pada pemberian notifikasi, tetapi benar-benar melindungi hak pelanggan atas layanan yang telah mereka bayar.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran