LP2B Bogor Menyusut 22 Hektare, Pemkot Perintahkan Verifikasi Ulang

|

GUGAH – Lahan pertanian di tengah kepungan pembangunan Kota Bogor menghadapi persoalan serius. Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya ditetapkan mencapai 58 hektare kini disebut hanya tersisa sekitar 35–36 hektare.

Penyusutan tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah verifikasi ulang. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta pendataan LP2B dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran faktual mengenai kondisi lahan pertanian yang masih bertahan.

Jenal mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), luas LP2B Kota Bogor ditetapkan 58 hektare. Namun, hasil verifikasi darurat menunjukkan adanya penurunan signifikan.

“Informasi awal dari Dinas Pertanian menunjukkan adanya penurunan dari 58 hektar menjadi 35–36 hektar. Proses verifikasi sebelumnya terkesan terburu-buru, sehingga tidak fair dan kurang akurat,” tegas Jenal saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Bangun Tani Hias di Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor Senin 5 Oktober 2026.

Perbedaan data tersebut menjadi dasar Pemkot Bogor untuk melakukan pendataan ulang. Jenal menyebut Dinas Pertanian dan aparat wilayah akan dilibatkan untuk memastikan data lahan tidak sekadar tercatat di atas kertas.

Baca Juga:  12 Tahun Terjerat Kasus di UEA, Keluarga PMI Asal Majalengka Minta Pendampingan Pemerintah

Pendataan akan dilakukan secara by name by address, baik terhadap pemilik lahan maupun petani penggarap.

“Langkah ini diambil guna memastikan konsistensi penegakan Perda serta menjaga keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor,” tegas Jenal kepada wartawan.

Sawah Bukan Sekadar Soal Pangan

Bagi Pemkot Bogor, mempertahankan lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan target ketahanan pangan. Sawah di wilayah perkotaan juga memiliki fungsi ekologis yang tidak kalah penting, terutama sebagai daerah resapan air.

Posisi Bogor sebagai kawasan hulu membuat keberadaan lahan terbuka menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas. Ketika lahan pertanian berubah menjadi bangunan atau permukaan kedap air, kemampuan tanah menyerap hujan ikut berkurang.

“Fungsi yang paling utama adalah resapan air. Bogor adalah daerah penyangga untuk Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Air hujan harus terserap dan berhenti di Kota Bogor, bukan malah mengalir menjadi air permukaan yang memicu banjir di daerah hilir,” jelasnya.

Baca Juga:  Stadion Pakansari Siap 100 Persen untuk Laga Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Karena itu, penyusutan LP2B bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen perencanaan. Di balik hilangnya hektare lahan pertanian, terdapat persoalan tata ruang, ketahanan pangan, sekaligus daya dukung lingkungan kota.

Pemkot Siapkan Insentif

Untuk mempertahankan lahan pertanian, Pemkot Bogor juga mengkaji skema land banking atau pembelian lahan pertanian sesuai kemampuan anggaran daerah. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.

Selain itu, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi pemilik lahan dan petani yang mempertahankan fungsi pertanian.

Salah satunya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik lahan yang bersedia menjadikan lahannya sebagai lahan pertanian abadi disebut dapat memperoleh pembebasan PBB hingga maksimal 75 persen.

Perlindungan juga disiapkan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menghadapi risiko gagal panen akibat bencana alam atau force majeure. Premi sekitar Rp36.000 per hektare akan diakomodasi pemerintah.

Baca Juga:  Satgas Sampah PC GP Ansor Kabupaten Bandung Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Pesantren

Pemkot juga menyiapkan asuransi jiwa bagi petani sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan jiwa mereka yang mengolah lahan.

“Dinas Pertanian sudah mengusulkan program asuransi ini untuk masuk dalam APBD. Saya akan cek dan pastikan penganggaran ini masuk sebelum diketok. Pemerintah harus hadir memfasilitasi dan mempermudah mereka yang mau menjaga ekosistem kota,” pungkasi Jenal.

Bagi Kota Bogor, mempertahankan sawah berarti mempertahankan lebih dari sekadar lahan produksi. Ia menyangkut ruang hidup, kemampuan kota menyerap air, dan keseimbangan ekologis di tengah tekanan pembangunan.

Karena itu, angka 35–36 hektare kini menjadi pekerjaan rumah yang harus diverifikasi. Sebab, ketika lahan pertanian terus menyusut, yang hilang bukan hanya hamparan sawah, tetapi juga salah satu benteng alami kota menghadapi tekanan lingkungan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran