Hakim Sidang Kasus Kuota Haji Tak Henti Dibuat Bingung, Banyak Saksi KPK Cabut BAP

|

GUGAH – Sidang lanjutan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sidang sudah berjalan sejak 11 Agustus 2026.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Ni Kadek Susantiani sebagai hakim ketua, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Namun, sejak awal persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan KPK mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa keterangannya dalam BAP tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut bahkan membuat hakim ketua Ni Kadek Susantiani sempat kebingungan.

Baca Juga:  Catatan dari Bugis Street: Menonton Sirkus Hukum Indonesia Melalui Teropong Singapura

Momen bingung itu kembali terjadi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026) malam, dengan agenda pendalaman informasi saksi Muhammad Farid Al Jawi, Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi sekaligus Sekjen AMPURI periode 2020-2024 oleh terdakwa Ismail Adham.

“Ini bagaimana kok banyak saksi cabut BAP,” kata Ni Kadek.

Momen yang memicu keriuhan di persidangan tersebut, antara lain terjadi saat Ismail Adham bertanya secara langsung kepada saksi Muhammad Farid Al Jawi. Ismail tampak kesal karena menilai Farid banyak tidak mengetahui informasi dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Padahal, dalam BAP disebutkan kronologi dan tempat pertemuan yang membahas kuota 50:50. Dalam BAP tersebut, Muhammad Farid disebut memulai pembahasan bersama tim Kemenag, yakni Abdul Muhyi, Rizki Fisa, dan M Agus Syafi’i di Arab Saudi.

Namun, dalam kesakasiannya, Muhammad Farid bingung, pertemuan itu digelar di Arab Saudi atau di Indonesia. Untuk mencegah suasana persidangan menjadi semakin panas, hakim kemudian mengambil alih sesi penggalian informasi dari Farid.

Baca Juga:  Sidang Kasus Kuota Haji Riuh, Saksi KPK Bantah Pernah Sebut Gus Yaqut dalam BAP

“Ini saja Pak perbuatannya biar nggak bingung. Bapak tahu ada kuota 50-50 itu kapan? Waktu saat di Jeddah atau sudah di Indonesia?,” kata hakim kepada Farid.

“Saat di Indonesia,” jawab Farid.

“Sudah di Indonesia. Nah, terus kemudian, saudara dapat informasi itu dari siapa?,” tanya hakim lagi.

“Informasi ini kan 50-50 kan beredar ke mana-mana tuh,” jawab Farid sedikit gelagapan.

“Nah, saya mengkonfirmasi,” lanjut Farid.

“Kalau Pak Ismail Adham pernah nggak menginformasikan tersebut kepada Saudara?,” tanya hakim lagi menegaskan.

“Tidak,” jawab Farid.

“Tidak. Berarti tidak benar nih keterangannya, dicabut lagi. Cabut aja semua keterangannya. Gimana, Pak? Keterangan Bapak ini, sudah dicabut? Bukan seperti ini. Taunya di Indonesia 50-50,” ujar hakim sambil terlihat bingung dengan banyaknya pencabutan BAP oleh saksi KPK.

Baca Juga:  Usai Musim Haji 2026, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan

“Iya, di Indonesia,” kata Farid lagi.

“Terus informasinya bukan dari Pak Ismail Adham?,” hakim bertanya lagi.

“Bukan,” jawab Farid.

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.

Selain itu, KPK menghadirkan Ahmad Taufik selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, serta Muhammad Farid Al Jawi selaku Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024.

Dua saksi lainnya yakni Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora dan Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour). Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat para terdakwa.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

One response to “Hakim Sidang Kasus Kuota Haji Tak Henti Dibuat Bingung, Banyak Saksi KPK Cabut BAP”

  1. Avatar Mang Yayat
    Mang Yayat

    Pencabutan BAP oleh saksi tidak serta-merta membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang. Namun, inkonsistensi keterangan harus diuji melalui verifikasi bukti, konsistensi kesaksian, dan prinsip due process of law. Keadilan harus berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran