GUGAH – Serikat pekerja baru saja lahir di PLTU Cirebon Unit 2. Namun, perayaan pembentukan wadah pekerja tersebut justru diwarnai penolakan dari sisi perusahaan.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 siang, sejumlah karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak ditolak masuk ke area PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang mengelola PLTU Cirebon Unit 2.
Karangan bunga yang semula hendak ditempatkan di depan gedung administrasi perusahaan diarahkan keluar oleh tim keamanan.
Peristiwa tersebut menjadi catatan di tengah momentum para pekerja meresmikan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP). Ketua SPTP PLTU Cirebon Unit 2, Cucu Rahmat Hidayat, menyayangkan kejadian tersebut, meski tetap mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai pihak.
“Hal ini cukup disayangkan. Tapi terlepas dari itu semua, kami mengucapkan banyak terima kasih atas atensi dan dukungan semua pihak atas terbentuknya serikat pekerja mandiri ini,” ujar Ketua Serikat Pekerja PLTU Cirebon Unit 2, Cucu Rahmat Hidayat. Jumat (2/10/2026).
SPTP PLTU Cirebon Unit 2 resmi dibentuk pada 23 September 2026. Organisasi tersebut diprakarsai 13 pengurus yang merupakan karyawan dan staf PT CEPR. Cucu Rahmat Hidayat SH dipercaya memimpin serikat pekerja tersebut.
Menurut Cucu, keberadaan serikat pekerja diarahkan sebagai ruang komunikasi sekaligus penyampaian aspirasi karyawan, terutama dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
“Serikat pekerja ini kita bangun untuk menjadi wadah komunikasi dan aspirasi karyawan, yang memungkinkan menjembatani isu-isu strategis khususnya kesejahteraan karyawan,” ungkap Cucu.
Pembentukan organisasi tersebut disebut berlandaskan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Serikat pekerja tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
“Kami ingin wadah serikat pekerja ini keberadaannya dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, serta menciptakan kolaborasi aktif dengan komunikasi yang membangun, terbuka, dan berimbang,” tambahnya.
Namun, penolakan terhadap karangan bunga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari momentum pembentukan serikat pekerja tersebut. Belum ada penjelasan dari pihak PT CEPR mengenai alasan karangan bunga ucapan selamat tersebut tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan.
Di satu sisi, pekerja menyatakan ingin membangun komunikasi dan hubungan industrial yang terbuka. Di sisi lain, respons perusahaan terhadap simbol dukungan atas lahirnya serikat pekerja menjadi catatan awal dalam hubungan keduanya.
Kini, tantangannya bukan sekadar memastikan serikat pekerja berdiri secara formal, tetapi bagaimana komunikasi antara pekerja dan manajemen berjalan terbuka, termasuk ketika kepentingan keduanya tidak selalu berada pada titik yang sama.***



Tinggalkan Balasan