Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Berdiri di Atas Aset Pemkab Bogor, Rudy: Sedang Kami Inventarisasi

|

GUGAH – Polemik sejumlah bangunan mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, ikut membuka persoalan lain: status lahan yang menjadi lokasi bangunan tersebut.

Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun, pembangunan bangunan di atas lahan itu disebut tidak menggunakan anggaran Pemkab Bogor.

Rudy mengatakan, lahan tersebut pada 2023 diizinkan untuk dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal. Pernyataan itu disampaikan menyusul pembongkaran 10 dari total 13 bangunan di kawasan Lapas Cibinong oleh DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga:  Mengenal Akar Perjuangan NU, PAC IPNU-IPPNU Plered Hidupkan Diskusi Mingguan Tentang Ke-NU-an

“Lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diizinkan pinjam pakaikan oleh instansi vertikal di tahun 2023,” ujar Rudy Susmanto.

Pemkab Bogor kini melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang digunakan atau dikelola pihak lain. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset pada 2025 dan 2026.

“Maka yang dikelola atau yang digunakan oleh pihak-pihak lain secara administratif kita inventarisir kembali dan segala penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Lewat PKD di Pamijahan Bogor, Kader GP Ansor Dibekali Pengetahuan Hukum

Rudy menegaskan Pemkab Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memastikan aset milik daerah tercatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, keberadaan Lapas Cibinong bukan merupakan kewenangan Pemkab Bogor dalam hal pembangunan maupun pengelolaannya. Lapas berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kalau untuk lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jadi segala hal yang terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentu mereka memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri,” katanya.

Baca Juga:  18 Tim Ramaikan Turnamen MLBB Ansor Bantargebang, ESI Kota Bekasi Siap Jaring Atlet Baru

Namun, status lahan sebagai aset daerah membuat Pemkab Bogor tetap memiliki kepentingan dari sisi administrasi aset dan perizinan. Terlebih, lokasi Lapas Cibinong berada dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor.

Karena itu, Rudy menyebut Pemkab Bogor akan memastikan mekanisme perizinan pembangunan melalui perangkat daerah terkait.

Polemik bangunan di kawasan Lapas Cibinong dengan demikian tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan yang telah dibongkar. Status pemanfaatan lahan milik daerah dan kepatuhan terhadap aturan perizinan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses selanjutnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran