Uji Lapangan Dulu, Baru Matikan Kartu: Sorotan atas Penataan Data BPJS Gratis di Garut

|

GUGAH — Penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI APBD/PBPU Pemerintah Kabupaten Garut menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan penataan tersebut menyangkut status kepesertaan warga yang selama ini mendapatkan jaminan kesehatan melalui pembiayaan pemerintah daerah.

Persoalan ini menjadi sorotan karena perubahan status kepesertaan dapat berdampak langsung terhadap warga, terutama mereka yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, memiliki penyakit kronis, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, maupun pasien yang membutuhkan pengobatan secara berkelanjutan.

Melalui surat edaran terkait penanganan atas penataan kepesertaan JKN PBI APBD/PBPU, fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Garut diminta tidak serta-merta menolak peserta yang status kepesertaannya nonaktif.

Fasilitas kesehatan diminta memberikan penjelasan, edukasi mengenai alternatif kepesertaan atau proses reaktivasi, serta melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap kasus yang membutuhkan penanganan.

Namun, di tengah proses penataan tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana data yang menjadi dasar perubahan kepesertaan telah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Agum Gustiawan, aktivis Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, yang selama ini turut terlibat membantu warga dalam mengakses pelayanan kesehatan, meminta pemerintah memastikan proses validasi dilakukan secara menyeluruh sebelum warga kehilangan perlindungan kesehatan.

“Uji lapangan dulu, baru matikan kartu. Jangan sampai angka dalam sistem menjadi dasar untuk menghentikan jaminan kesehatan warga, sementara kondisi riil mereka belum benar-benar diverifikasi,” ujar Agum.

Menurut Agum, pembaruan data memang diperlukan agar program pemerintah tepat sasaran. Namun, data sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dan tidak selalu menggambarkan kondisi terbaru sebuah keluarga.

Ia menyoroti keberadaan warga dengan pekerjaan tidak tetap, buruh harian, keluarga yang baru mengalami penurunan ekonomi, serta keluarga yang menghadapi beban pengobatan cukup besar.

Baca Juga:  Bupati Ciamis Tegaskan Tak Cawe-cawe dalam Musda LLI

“Ada warga yang secara data mungkin masuk dalam desil tertentu, tetapi kondisi ekonominya sebenarnya sangat rentan. Penghasilan tidak tetap, tanggungan banyak, kemudian ada anggota keluarga yang sakit. Kalau hanya melihat angka tanpa melihat kondisi di lapangan, bisa terjadi warga yang seharusnya masih mendapatkan perlindungan justru terlewat,” katanya.

Karena itu, Agum mendorong agar proses pemutakhiran data disertai verifikasi faktual melalui pemerintah desa, kecamatan, serta perangkat dan pendamping sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Agum juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut mengambil peran aktif dalam memastikan proses validasi berjalan sebelum perubahan status kepesertaan berdampak pada warga yang masih membutuhkan.

Menurutnya, kepemimpinan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan penataan administrasi tidak mengabaikan persoalan kemanusiaan yang terjadi di lapangan.

“Bukan berarti penataan data tidak boleh dilakukan. Silakan data diperbaiki. Tetapi sebelum kartu dinonaktifkan, harus dipastikan dulu apakah orang tersebut memang sudah mampu atau memang sudah tidak membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Ia juga meminta adanya ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk mengajukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Kalau ada warga yang datanya masuk desil tertentu tetapi kondisi sebenarnya tidak sesuai, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan masyarakat harus menunggu lama sementara kebutuhan berobatnya tidak bisa ditunda,” kata Agum.

Persoalan paling krusial, menurut Agum, adalah ketika perubahan status kepesertaan terjadi pada warga yang sedang menjalani pengobatan.

Baca Juga:  4 Situs Keramat Ciamis Ikut Jaga Kelestarian Alam

Pasien penyakit kronis atau katastropik, misalnya, membutuhkan pelayanan secara berkelanjutan dan tidak dapat begitu saja menghentikan pengobatan karena persoalan administrasi.

“Bayangkan kalau pasien sedang rutin kontrol atau membutuhkan pengobatan berkelanjutan, kemudian status BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif. Ini yang harus diantisipasi pemerintah. Jangan sampai persoalan data menyebabkan pengobatan warga terputus,” tuturnya.

Surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sendiri memberikan perhatian terhadap kelompok seperti pasien penyakit kronis, pasien penyakit katastropik, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Agum juga meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.

Menurutnya, warga harus mengetahui dengan jelas ke mana harus melapor ketika kepesertaannya menjadi nonaktif, dokumen apa yang diperlukan, serta bagaimana proses pengajuan reaktivasi.

“Jangan masyarakat disuruh mengurus sendiri dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada petugas atau posko yang jelas. Apalagi kalau yang mengurus adalah keluarga pasien yang sedang sakit,” ujarnya.

Ia berharap mekanisme tersebut dapat menjangkau tingkat desa atau kecamatan sehingga persoalan dapat segera ditindaklanjuti tanpa membebani masyarakat.

Dalam menyikapi penataan kepesertaan JKN tersebut, Agum mendorong tiga langkah utama.

Pertama, melakukan uji lapangan atau verifikasi faktual. Data kepesertaan perlu dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi warga sebelum keputusan akhir diambil terhadap warga yang masih membutuhkan perlindungan.

Kedua, menyediakan mekanisme reaktivasi yang cepat dan mudah. Warga yang terbukti masih membutuhkan bantuan harus mempunyai jalur yang jelas untuk mengajukan perbaikan atau pengaktifan kembali kepesertaannya.

Ketiga, menyediakan jaring pengaman untuk kasus mendesak. Pemerintah daerah perlu memastikan warga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terlantar hanya karena proses administrasi kepesertaan masih berjalan.

Baca Juga:  Bendera Raksasa Berkibar di Gunung Sembung, Warga Titipkan Pesan Pelestarian Alam dan Aspirasi Wisata

“Jangan Sampai Sistem Lebih Cepat daripada Pemerintah Hadir”

Agum menegaskan bahwa kritik tersebut bukan penolakan terhadap penataan data.

Menurutnya, data yang akurat justru penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Namun, proses menuju data yang akurat harus tetap mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.

“Kami tidak menolak penataan data. Data memang harus diperbaiki. Tetapi ketika ada data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” katanya.

“Jangan sampai sistem lebih cepat mematikan kepesertaan daripada pemerintah hadir memastikan apakah warga tersebut memang sudah mampu atau masih membutuhkan perlindungan,” lanjutnya.

Bagi Agum, ukuran keberhasilan penataan data bukan hanya berapa banyak kepesertaan yang berhasil disesuaikan, tetapi juga sejauh mana masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Yang paling penting jangan sampai ada warga yang sakit kemudian takut berobat karena persoalan status kepesertaan. Data harus tertib, tetapi pelayanan dan keselamatan masyarakat juga harus dijaga,” pungkasnya.

Penataan data JKN di Kabupaten Garut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan administratif. Di balik setiap data kepesertaan terdapat warga dan keluarga yang membutuhkan kepastian ketika menghadapi persoalan kesehatan.

Karena itu, validasi yang akurat, mekanisme pengaduan yang mudah, serta perlindungan bagi kelompok rentan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan tanpa mengorbankan masyarakat yang masih membutuhkan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran