GUGAH – Perselisihan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Jalan Raya KH Yusuf Taujirie, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berujung dugaan pengeroyokan. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja. Saat itu, korban yang merupakan pengemudi Grab tengah mengantre di tengah kepadatan arus lalu lintas ketika kendaraannya terserempet angkot jurusan Garut–Sukawening hingga kaca spion mobilnya terlipat.
Insiden tersebut memicu adu argumen antara korban dan pengemudi angkot. Korban kemudian menegur pengemudi angkot, namun perselisihan berkembang menjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban sempat melakukan perlawanan saat penyerangan terjadi dan warga sekitar berupaya melerai kedua belah pihak. Meski sempat dipisahkan, korban diduga kembali diserang sehingga mengalami sejumlah luka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian kening serta luka lecet pada leher, tangan, dan punggung. Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD dr. Selamat Garut.
Kapolsek Wanaraja AKP Patri Arsono, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula dari insiden lalu lintas yang kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung dugaan pengeroyokan.
“Korban kemudian menegur pengemudi angkot tersebut. Namun, terjadi perselisihan hingga kemudian korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang,” ujar AKP Patri Arsono kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Usai menerima laporan korban, Polsek Wanaraja melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya berinisial AJ dan SMR, masing-masing berusia sekitar 30 tahun dan merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Hingga kini, penyidik Polsek Wanaraja masih mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi yang telah diperoleh kepolisian.***



Tinggalkan Balasan