GUGAH – Zakat memiliki daya yang jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan kebutuhan seseorang hari ini. Jika dikelola dengan visi pemberdayaan, zakat bisa menjadi modal perubahan: membantu seseorang bangkit, mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, lalu perlahan keluar dari ketergantungan.
Cara pandang itulah yang menjadi salah satu buah pikir Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafaz, dalam mendorong penguatan pemberdayaan ekonomi mustahik.
Bagi Ayi, persoalan mustahik tidak cukup dijawab dengan bantuan konsumtif. Ada kelompok masyarakat yang sebenarnya memiliki kemauan bekerja, keterampilan, bahkan usaha yang sudah berjalan, namun terbentur modal, sarana, akses, dan pendampingan. Kelompok inilah yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih.
Seorang pemilik warung kecil, mekanik bengkel, peternak, pedagang, atau pelaku usaha rumahan bukan hanya sedang mencari penghasilan untuk dirinya sendiri. Di belakang usaha kecil itu ada keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari. Pemberdayaan ekonomi, karenanya, tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “berapa bantuan yang diberikan”. Pertanyaan yang lebih penting justru “apa yang bisa tumbuh setelah bantuan itu diberikan”.
Modal, Bukan Sekadar Bantuan
Pemikiran tersebut menemukan bentuknya melalui Program Sumedang Makmur, yang mencakup bantuan modal usaha produktif, sarana usaha produktif, serta pelatihan dan pendampingan UMKM. Melalui pola ini, bantuan diarahkan agar memiliki efek jangka panjang bagi penerima manfaat. Terlihat jelas pendekatan yang ingin dibangun Ayi: zakat tidak hanya menjadi instrumen untuk meringankan beban mustahik, tetapi juga alat untuk memperkuat kemampuan ekonomi mereka.
Perhatian terhadap pengusaha kecil dan menengah menjadi penting karena sektor inilah yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Usaha mereka mungkin tidak besar dalam ukuran modal, tetapi memiliki arti besar bagi ekonomi keluarga. Bantuan yang diberikan pun bukan semata soal barang atau uang, melainkan harapan agar usaha yang sudah dimiliki dapat bertahan, berkembang, dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
Salah satu contohnya adalah Ade Hidayat, 61 tahun, penerima manfaat program Z-Auto. Bengkel kecil yang menjadi sumber penghidupannya pernah dibobol maling hingga sebagian besar peralatan usaha hilang. Melalui program pemberdayaan tersebut, Ade kembali memperoleh dukungan sarana usaha untuk menjalankan bengkelnya. Kisah Ade memperlihatkan satu hal penting: masyarakat tidak selalu membutuhkan sesuatu yang sama sekali baru, mereka hanya membutuhkan kesempatan untuk kembali berdiri.
Pendekatan serupa terlihat di sektor peternakan melalui Balai Ternak BAZNAS Sumedang. Penerima manfaat mendapatkan dukungan sekaligus pendampingan untuk mengembangkan usaha. Aji Carji, misalnya, mengembangkan rumput odot sebagai pakan ternak untuk menekan biaya dan menjaga keberlanjutan usaha peternakannya.
Kedua cerita ini memperlihatkan bahwa pemberdayaan bisa dimulai dari apa yang sudah dimiliki mustahik, bukan dengan mengubah seluruh kehidupannya sekaligus, melainkan memperkuat potensi yang sudah ada. Gagasan Ayi tentang transformasi mustahik menjadi muzaki pun menjadi menarik untuk terus dikembangkan.
Menjadi muzaki tentu bukan proses singkat. Ada perjalanan panjang yang harus dilalui: usaha bertahan, pendapatan meningkat, kebutuhan keluarga terpenuhi, hingga akhirnya muncul kemampuan untuk berbagi. Justru di situlah orientasi pemberdayaan zakat mendapatkan maknanya. Mustahik tidak diposisikan sebagai penerima untuk selamanya, melainkan sebagai orang yang memiliki potensi untuk tumbuh.
Perhatian terhadap pengusaha kecil dan menengah pun menjadi bagian penting dari ekosistem pemberdayaan. Ketika sebuah bengkel kembali beroperasi, warung mampu bertahan, peternakan berkembang, atau usaha rumahan semakin produktif, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha. Keluarga ikut memperoleh penghidupan, bahkan lingkungan sekitar dapat ikut bergerak.
Ayi juga mendorong agar inovasi pemberdayaan tidak berhenti pada sektor tertentu. Pengembangan Lumbung Pangan di Tanjungmedar, misalnya, diarahkan pada budidaya jagung bersama kelompok petani, memperlihatkan upaya memperluas pendekatan pemberdayaan dari usaha mikro menuju sektor pertanian berbasis kelompok.
Zakat sebagai Jalan Perubahan
Sumedang Makmur dapat dibaca sebagai bagian dari gagasan yang lebih besar: membawa zakat lebih dekat dengan persoalan nyata ekonomi masyarakat. Zakat hadir ketika seseorang membutuhkan modal, ketika peralatan usaha hilang, ketika peternak membutuhkan dukungan, ketika petani membutuhkan kesempatan untuk mengembangkan lahan.
Setelah bantuan diberikan, pekerjaan belum selesai. Justru di situlah proses pemberdayaan dimulai. Pendampingan, penguatan kapasitas, pengembangan usaha, dan evaluasi menjadi penting agar bantuan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan penyaluran.
Keberhasilan sebuah program zakat, pada akhirnya, bukan hanya diukur dari berapa banyak mustahik yang menerima bantuan. Ada ukuran yang jauh lebih panjang: berapa banyak kehidupan yang berubah karena bantuan tersebut.
Cita-cita paling tinggi bukan sekadar membuat mustahik mampu memenuhi kebutuhan hari ini, melainkan mengantarkan mereka pada suatu keadaan ketika mampu berkata, “Dulu saya menerima zakat. Kini saya mampu menunaikan zakat.”
Dari mustahik menjadi muzaki. Dari bantuan menjadi kemandirian. Dari zakat menjadi jalan perubahan kehidupan.***



Tinggalkan Balasan