GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat mendesak Polrestabes Bandung mengusut tuntas kasus penemuan mayat yang ditemukan terbungkus kardus dan terikat plastik di Jalan Terusan Suryani, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Direktur LBH PKC PMII Jawa Barat, Magfurur Rochim, menilai peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang sangat keji dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta supremasi hukum.
“Kondisi korban yang ditemukan terikat plastik di dalam kardus mengindikasikan dugaan pembunuhan yang sangat sadis. Kami mengecam keras perbuatan tersebut dan mendesak jajaran Polrestabes Bandung bergerak cepat mengusut tuntas perkara ini serta segera menangkap pelakunya,” ujar Magfurur dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pengungkapan kasus secara cepat dan transparan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga rasa aman masyarakat di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap tindak kriminal yang terjadi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, LBH PKC PMII Jawa Barat menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, segera mengungkap identitas korban dan pelaku melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional hingga kasus ini terang benderang.
Kedua, menerapkan ketentuan pidana secara maksimal terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Ketiga, meningkatkan langkah-langkah preventif melalui patroli dan penguatan sistem keamanan di wilayah rawan kriminalitas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
LBH PKC PMII Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus ini selesai. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian guna mempercepat pengungkapan kasus.
“Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tutup Magfurur.***



Tinggalkan Balasan