GUGAH — Rencana pemeriksaan urine bagi pelajar SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Subang mendapat dukungan dari jajaran Polres Subang. Satreskrim menyatakan siap memback-up Satresnarkoba untuk menjalankan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar diperkuat.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil menegaskan, pelaksanaan tes urine merupakan kewenangan Satresnarkoba. Sementara Satreskrim akan mengambil peran sebagai pendukung apabila dibutuhkan.
“Kewenangan tes urine ada di Satnarkoba. Satreskrim sifatnya back up atau membantu,” ujar Imam, Minggu (23/8/2026).
Namun, keterlibatan Satreskrim tidak berhenti pada penindakan narkoba. Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga akan memperkuat edukasi di sekolah, terutama terkait kekerasan terhadap anak, perundungan, dan bullying.
“Jika dibutuhkan, Reskrim masuk sekolah, kami akan sosialisasi dan edukasi ke pelajar. Ini sudah rutin dilakukan Unit PPA,” katanya.
Menurut Imam, persoalan narkoba di kalangan pelajar tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Polres Subang akan berkoordinasi dengan Forkopimda agar pencegahan dilakukan secara bersama-sama.
“Ini tidak bisa hanya polisi. Harus bersama Forkopimda. Penyalahgunaan narkoba di pelajar, perlu penanganan serius,” tegasnya.
Ia menilai, narkoba, minuman keras, dan obat-obatan terlarang memiliki dampak berantai terhadap keamanan dan perilaku pelajar. Penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menjadi salah satu pemicu tawuran hingga tindak kekerasan.
“Narkoba, miras, dan obat terlarang di pelajar, bisa jadi pemicu tawuran. Makanya harus dicegah sejak awal,” pungkas Imam.
Rencana tes urine tersebut sekaligus menempatkan sekolah bukan sekadar sebagai ruang pendidikan, tetapi juga sebagai titik penting pencegahan masalah sosial di kalangan generasi muda. Bagi Polres Subang, deteksi dini dan edukasi perlu berjalan beriringan agar persoalan tidak baru ditangani ketika sudah berkembang menjadi tindak pidana.***



Tinggalkan Balasan