Raperda Produk Halal Dibahas, Wildan Fathurrahman Dorong UMKM Naik Kelas

|

GUGAH – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal bersama masyarakat di wilayah Bantargebang, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari public hearing sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Forum ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.

Public hearing tersebut dihadiri Lurah Bantargebang Sowi Hidayatullah, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi drh. Dahlia, Ketua RW 05 beserta para ketua RT, masyarakat setempat, komunitas UMKM, serta mahasiswa yang tergabung dalam Peduli UMKM.

Dalam pemaparannya, Wildan menegaskan bahwa proses penyusunan Perda tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan di tingkat legislatif dan pemerintah daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga:  Sita 310 Barang Berbahaya di Stadion GBLA, Polda Jabar Jamin Keamanan Laga Persib

“Public hearing ini penting untuk memastikan Perda yang nantinya lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami ingin mendengar langsung masukan dari warga dan pelaku UMKM,” ujar Wildan.

Ia menilai keberadaan UMKM memiliki posisi penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Karena itu, kebijakan mengenai produk halal harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.

Menurut Wildan, sertifikasi halal semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif. Jika difasilitasi dengan baik, sertifikasi halal justru dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Kesenjangan Regulasi Dan Praktik Ketenagakerjaan

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Daerah mengambil peran aktif dalam membantu pelaku UMKM melalui edukasi, pendampingan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi.

“Pemerintah harus hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Ketika UMKM ingin mengurus sertifikasi halal, harus jelas ke mana datangnya, siapa yang mendampingi, bagaimana prosesnya, dan apa yang dapat difasilitasi oleh pemerintah,” tegasnya.

Wildan menyebut setidaknya terdapat tiga fungsi penting yang perlu diperkuat pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan tersebut, yakni sosialisasi, fasilitasi, dan pengawasan. Ketiganya dinilai perlu berjalan secara beriringan agar regulasi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga:  Alim Terpilih Pimpin LPM Medansatria, Tata Kelola Sampah Jadi Program Prioritas

Public hearing di Bantargebang juga menjadi kesempatan untuk menggali kondisi dan kebutuhan pelaku UMKM secara langsung. Masukan dari masyarakat dan pelaku usaha selanjutnya diharapkan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan penetapan.

Wildan berharap Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif bagi UMKM dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dengan demikian, regulasi produk halal tidak hanya berorientasi pada aspek pengawasan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan daya saing UMKM, serta penguatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Kota Bekasi. ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran