Mengintip Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perizinan Perumahan di Karawang

|

GUGAH – Demi menjaga martabat jabatan publik, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat luas, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan kajian hukum yang mendalam dan berimbang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ia memaparkan berbagai hal yang menjadi sorotan publik, batas kewenangan yang semestinya dijunjung, landasan peraturan yang berlaku, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul, dengan tetap menekankan pentingnya pembuktian yang teliti dan berlandaskan kebenaran.

Dalam uraian yang disampaikan, kepada awak media belum lama ini, ia juga mengemukakan sejumlah dugaan yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Karawang, antara lain: turut campur tangan secara langsung ke dalam proses perizinan proyek perumahan; memanfaatkan ajudan atau pihak ketiga sebagai perantara dalam pengurusan izin usaha maupun HGB; diduga menerima atau menyalurkan dana tertentu melalui rekening orang lain; mendorong perubahan fungsi lahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; hingga berupaya mempengaruhi pejabat teknis agar mengeluarkan keputusan yang menyimpang dari ketentuan dan kajian yang berlaku.

Hendra menegaskan dengan bijaksana bahwa hal-hal tersebut saat ini masih sebatas dugaan, sehingga segala tuduhan baru dapat dinyatakan benar dan menimbulkan tanggung jawab pidana, administrasi maupun etik apabila kelak didukung oleh alat bukti yang sah, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga:  GP Ansor Karawang Ultimatum Pemkab dan Polisi: Usut Tuntas Dugaan Pesta Gay di THM

Ditinjau dari prinsip penyalahgunaan wewenang, ditegaskan bahwa dalam tatanan negara hukum, jabatan kepala daerah maupun wakilnya memiliki batas kewenangan yang jelas dan terukur. Tidak diberikan ruang untuk menggunakan pengaruh jabatan demi menjadi perantara atau mengurus perizinan guna meraih keuntungan pribadi atau golongan.

“Kekuasaan yang disandang semata-mata diperuntukkan melayani kepentingan umum dan menjalankan amanah undang-undang. Apabila pengaruh jabatan digunakan untuk menekan pejabat pelaksana, mengarahkan keputusan atau memaksakan keluarnya izin tertentu, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” beber Hendra.

Terkait dugaan praktik menjadi perantara atau percaloan, dijelaskan bahwa meskipun tidak ada istilah khusus dalam pasal pidana, tindakan memanfaatkan pengaruh jabatan untuk meminta imbalan, menjanjikan kemudahan, menjembatani hubungan demi keuntungan materi, apabila memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Khusus dugaan penyaluran dana melalui rekening ajudan atau pihak lain, hal ini menjadi titik penting yang patut ditelusuri secara cermat dan mendalam oleh aparat penegak hukum. Penyelidikan perlu mengungkap asal mula dana, hubungan antar pihak yang bertransaksi, waktu kejadian serta keterkaitannya dengan proses penerbitan izin. Apabila terbukti digunakan untuk menyembunyikan penerimaan yang berkaitan dengan kekuasaan jabatan, hal itu akan memperkuat dugaan pelanggaran dan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya,” kata Hendra.

Baca Juga:  Bobotoh Karawang Rela Jalan Kaki ke Bandung demi Dukung Persib Lawan Persijap

Begitu pula terhadap kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan aset vital yang dilindungi undang-undang demi menjaga ketahanan pangan seluruh masyarakat.

Perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan harus melalui prosedur ketat. Apabila izin diterbitkan melanggar ketentuan tersebut, konsekuensi dapat berupa pembatalan keputusan administrasi hingga tanggung jawab pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan kepentingan umum.

Intervensi terhadap instansi teknis juga menjadi perhatian serius. Pejabat politik tidak boleh menekan pejabat teknis agar mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai kajian ilmiah dan peraturan yang berlaku.

Hal demikian dapat meruntuhkan profesionalitas pegawai negeri, kenetralan birokrasi serta prinsip pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya. Demikian pula dampak kerusakan jalan akibat beban kendaraan berlebih yang berkaitan dengan proyek, perlu diperiksa dan dipulihkan sesuai ketentuan, sekaligus menelusuri keterkaitannya secara hati-hati dan tidak membuat kesimpulan terburu-buru sebelum terungkap fakta yang nyata.

Baca Juga:  WNA Ramai Masuk Islam di Karawang, MUI Lakukan Ini

“Secara keseluruhan, apabila nantinya melalui proses penyelidikan yang cermat terbukti kebenaran dugaan tersebut, tindakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang terjadi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, pelanggaran tata ruang, pelanggaran ketentuan administrasi hingga pelanggaran kode etik penyelenggara negara,” kata Hendra.

Sebagai penutup uraiannya, Hendra Supriatna kembali mengingatkan agar seluruh pihak bersikap bijaksana dan menjunjung tinggi hukum. Segala hal yang disampaikan masih dalam lingkup dugaan yang memerlukan pembuktian menyeluruh melalui jalur penyelidikan dan penyidikan yang teratur dan objektif.

“Setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi ketetapan yang sah. Semoga penjelasan ini dapat menjadi pijakan berpikir jernih, mendorong penegakan hukum yang tegas namun tetap adil, serta menjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, jujur dan berpihak pada kepentingan bersama,” kata Hendra Supriatna.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya menghubungi para pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran