Dedi Mulyadi Targetkan Sertifikasi Aset Daerah, Purwakarta Masih Bermasalah

|

GUGAH – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan seluruh aset milik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus telah memiliki sertifikat resmi dalam tiga tahun ke depan. Target tersebut bukan sekadar agenda administrasi pertanahan, melainkan bagian dari upaya menutup celah korupsi, mencegah sengketa aset, serta mengamankan tanah negara dari penguasaan pihak lain.

Komitmen itu menjadi sorotan karena di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta, persoalan legalitas aset pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Dedi menilai sertifikasi aset merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” kata Dedi dikutip dari laman RMOL Jabar, Kamis (6/8/2026).

Menurut Dedi, lemahnya pengelolaan administrasi pertanahan selama bertahun-tahun telah membuka ruang penyimpangan. Akibatnya, sejumlah kawasan strategis yang semestinya menjadi aset negara justru berubah menjadi kepemilikan pribadi maupun perusahaan.

“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Parungpanjang Ajak 90 Anak Yatim Berwisata di Momen 10 Muharam

Ia meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat penataan aset, terutama kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Dedi juga mengimbau para kepala daerah mengalokasikan anggaran khusus agar proses sertifikasi aset dapat segera diselesaikan.

“Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” tuturnya.

Sebagai bagian dari percepatan, Pemprov Jawa Barat akan melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang berfokus pada inventarisasi dan penataan administrasi pertanahan hingga tingkat desa.

“Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat,” tutur KDM.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menyatakan pemerintah pusat terus mendorong berbagai program kolaborasi pertanahan, mulai dari integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan RDTR terintegrasi OSS, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan,” jelas Dony.

Purwakarta Masih Menyimpan Persoalan Serius

Target ambisius Pemprov Jawa Barat tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang masih ditemukan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Modal Kuat Gus Yahya Menuju Muktamar NU ke-35, Dari Transformasi Digital hingga Kemandirian Ekonomi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Tahun Anggaran 2024 mengungkap sedikitnya 110 bangunan milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdiri di atas tanah yang bukan menjadi aset pemerintah atau belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Nilai aset yang terdampak mencapai sekitar Rp108 miliar.

Temuan terbesar berada di sektor pendidikan. Sebanyak 105 bangunan SD dan SMP tercatat berdiri di atas lahan yang belum menjadi milik sah pemerintah daerah. Selain itu terdapat sejumlah kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik dengan persoalan serupa.

BPK memperingatkan kondisi tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum apabila pemilik lahan sewaktu-waktu menuntut haknya karena belum terdapat Akta Hibah maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengadaan tanah di Kecamatan Wanayasa senilai sekitar Rp935 juta yang hingga kini belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut dipicu lemahnya inventarisasi aset serta belum optimalnya koordinasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan perangkat daerah terkait.

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum optimal dalam melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset tetap tanah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan dan hilangnya kekayaan daerah,” tulis BPK.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Dua Korban Longsor Curug Cileat Subang dalam Kondisi Tewas

BPK pun meminta Bupati Purwakarta segera melakukan inventarisasi ulang, menyelesaikan aspek hukum melalui hibah atau perjanjian yang sah dengan pemilik lahan, serta mempercepat sertifikasi seluruh aset tanah pemerintah.

Persoalan Aset Tak Berhenti di Tanah

Masalah pengelolaan aset di Purwakarta tidak hanya menyangkut legalitas tanah.

Dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada 2025, auditor juga menemukan 886 kendaraan dinas tidak dapat ditunjukkan keberadaannya saat pemeriksaan.

Rinciannya terdiri atas 99 mobil, 325 sepeda motor, dan 462 sepeda dengan nilai aset mencapai sekitar Rp23,59 miliar.

Selain kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya, BPK juga menemukan puluhan kendaraan tanpa STNK, kendaraan yang masih dikuasai pihak luar maupun pegawai yang telah pensiun, hingga perpindahan kendaraan antardinas tanpa administrasi resmi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengamanan aset daerah di Purwakarta bukan hanya menyangkut sertifikasi tanah, tetapi juga lemahnya sistem inventarisasi dan pengendalian barang milik daerah.

Di tengah target tiga tahun yang dicanangkan Gubernur Dedi Mulyadi, berbagai rekomendasi BPK menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membuktikan keseriusannya membenahi tata kelola aset daerah sebelum potensi kerugian dan sengketa semakin meluas.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran