Manuver Politik Menjelang Musda Golkar Purwakarta

|

GUGAH – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, dinamika internal partai kian memanas.

Sebuah media online memuat pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, DRP, telah divonis bersalah oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar atas dugaan pelanggaran berupa tindakan asusila dan penipuan, serta dijatuhi rekomendasi sanksi pembebastugasan selama empat tahun.

Dua pihak yang mengaku sebagai pelapor kemudian mendesak DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.

Menyikapi pemberitaan tersebut, salah satu kader senior Partai Golkar Purwakarta, Agus M. Yasin, menyampaikan bahwa narasi yang dibangun disajikan seolah-olah kebenaran telah terungkap secara utuh dan putusan telah bersifat final tanpa celah.

Padahal, kebijaksanaan dalam menyikapi dinamika politik internal menuntut kita untuk tidak berhenti pada satu sisi cerita. Terlebih pada momentum menjelang Musda, isu ini dinilai berpotensi dipolitisir dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, sebelum nama seseorang dicoreng secara permanen dan putusan dijalankan, terdapat sejumlah hal penting yang perlu disampaikan secara berimbang dan utuh.

Hal pertama yang kerap disalahpahami adalah: Dewan Etik hanya mengeluarkan surat rekomendasi sanksi. Putusan akhir tetap berada pada kewenangan DPP Partai Golkar. Rekomendasi belum tentu sama dengan keputusan final. Lebih mendasar lagi, setiap kader yang diusulkan dikenai sanksi tidak serta-merta langsung dipecat atau dicabut jabatannya.

Hal ini dikarenakan setiap kader memiliki hak pembelaan diri yang dijamin oleh AD/ART partai. Hak tersebut tidak dapat dirampas secara sepihak. Kecuali pelanggaran telah terbukti secara sah, bersifat fatal, dan tidak dapat ditoleransi, proses pembelaan wajib dijalankan secara lengkap dan proporsional.

“Rekomendasi belum tentu keputusan. Hak membela diri adalah hak mutlak setiap kader. Siapa pun tak boleh dilangkahi,” kata Kang Agus, kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga:  Unggahan TikTok soal "Selingkuhan Orang Nomor Dua" Mulai Jadi Perbincangan

Menurutnya, kadang kerap dilupakan bahwa partai politik bukan perusahaan atau instansi pemerintahan yang dapat langsung memutus hubungan kerja atas perintah sepihak. Di dalam partai, mekanisme kelembagaan wajib dijalankan secara berjenjang, dengan tetap menjamin ruang keberatan dan pembelaan bagi setiap anggotanya.

Di tengah dinamika menjelang Musda ini, muncul pertanyaan yang layak diajarkan secara terbuka: Apakah penegakan etik ini murni urusan norma, atau justru dijadikan alat untuk menyingkirkan seseorang dari jalur kekuasaan menjelang pergantian kepemimpinan? Sejarah internal partai kerap mencatat bahwa di balik samaran “penegakan kode etik” sering tersembunyi perebutan pengaruh, kursi, dan arah kebijakan organisasi.

“Dan pertanyaan paling mendasar yang belum terjawab secara memuaskan adalah kedudukan kedua pelapor. Secara hukum dan keanggotaan partai, sudah tidak terdapat ikatan kelembagaan apapun antara mereka dengan Partai Golkar,” kata Kang Agus.

Artinya, secara prinsipil mereka tidak memiliki hak apapun untuk meminta penegakan sanksi etik internal partai. Persoalan etik keanggotaan sejatinya adalah urusan rumah tangga organisasi, bukan ranah pihak yang telah keluar dan tidak lagi memiliki status keanggotaan.

“Pemberitaan tersebut secara langsung menyoroti jabatan struktural Sekretaris DPD Partai Golkar Purwakarta, bukan sekadar menyerang individu. Apabila nama baik organisasi ikut tercoreng secara tidak proporsional, maka setiap kader berhak melakukan pembelaan, termasuk langkah somasi atas kerusakan nama baik partai. Karena yang diserang bukan hanya satu orang, melainkan lembaga dan seluruh kader yang bernaung di dalamnya,” beber Kang Agus.

Hal yang paling mendasar untuk diluruskan: putusan Dewan Etik bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut lahir dari sidang etik internal, bukan proses peradilan pidana. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dakwaan, maupun putusan bersalah dari pengadilan atas nama DRP terkait dugaan penipuan maupun tindakan asusila.

Baca Juga:  Dollar Naik, Stabilitas Harga Ayam Terganggu

Dalam sistem hukum negara, seseorang dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah dan putusan berkekuatan hukum tetap. Dan “bersalah” di mata dewan etik belum tentu sama dengan bersalah di mata hukum negara.

“Dihukum rekomendasi etik itu satu hal. Dihukum negara karena melanggar hukum adalah hal lain. Dan sebelum semua jalur pembelaan tertutup, tak ada yang boleh berkata semua sudah selesai,” kata Kang Agus.

Apabila disebutkan adanya dugaan penipuan dengan bukti yang cukup kuat, muncul pertanyaan logis: Penipuan bentuk apa? Modus bagaimana? Siapa yang dirugikan? Berapa nilai kerugiannya? Seluruh rincian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.

Padahal dugaan penipuan adalah ranah pidana murni. Jika bukti benar-benar kuat, maka seharusnya dilaporkan kepada kepolisian dan dituntut di pengadilan, bukan didesak penyelesaiannya melalui jalur etik partai, terlebih oleh pihak yang telah tidak berstatus sebagai kader.

Mencuatnya kembali isu ini menjelang Musda tidak dapat dipandang sebagai kebetulan. Fakta bahwa peristiwa yang diangkat berasal dari tahun 2024, yang secara organisasi seharusnya telah selesai, dihidupkan kembali secara terkoordinasi, memperkuat dugaan adanya upaya pembentukan opini publik dan tekanan politik yang terencana.

“Dua pelapor mendatangi Dewan Etik DPP Golkar di Jakarta pada awal pekan lalu memunculkan pertanyaan serius: Siapa yang menggerakkan? Siapa yang memfasilitasi? Dan untuk kepentingan siapa isu lama ini diangkat kembali? Kami memperingatkan secara tegas: Dewan Etik Partai Golkar jangan sampai terseret dan dijadikan alat dalam skenario murahan ini,” kata Kang Agus.

Baca Juga:  KKN UIN Sunan Gunung Djati Resmi Dimulai, 45 Mahasiswa Mengabdi di Desa Bojong Timur Selama 40 Hari

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kader senior Partai Golkar Purwakarta telah menyatakan sikap keras dan siap menempuh langkah hukum secara terukur, antara lain akan melayangkan somasi resmi kepada para pelapor maupun pihak yang terindikasi memanipulasi informasi. Menelusuri dan menyeret pihak-pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus ini. Mengajukan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah apabila ditemukan adanya informasi yang tidak berdasar dan membuka kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk merugikan reputasi individu maupun organisasi.

Langkah ini bukan sekadar reaksi, melainkan bentuk pembelaan terhadap marwah Partai Golkar Purwakarta yang tidak boleh dirusak oleh kepentingan sesaat.

“Jangan jadikan mekanisme etik sebagai alat pembunuhan karakter. Jangan gunakan isu lama sebagai senjata politik. Golkar adalah partai besar yang berdiri di atas sistem, bukan intrik. Siapa pun yang bermain, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya.

Kita tidak membela perbuatan yang diduga melanggar norma. Yang ditegaskan adalah kebenaran yang utuh dan proses yang adil. “Biarlah proses berjalan menurut AD/ART. Biarlah hukum berjalan di jalur hukum. Jangan biarkan desakan pihak luar menggantikan kelembagaan partai. Dan jangan jadikan samaran ‘etik’ untuk menutup niat sesungguhnya,” ujarnya.

Keadilan sejati lahir ketika seluruh jalur pembelaan dihormati, bukan ketika satu pihak mendesak putusan tanpa memberi kesempatan membela diri. Partai yang sehat adalah partai yang menjaga aturannya, bukan partai yang tunduk pada desakan pihak luar yang telah tidak memiliki ikatan kelembagaan. Dan kebenaran sejati baru akan tampak terang, ketika Musda telah berlalu, kepentingan sesaat telah surut, dan proses berjalan menurut aturan, bukan menurut desakan.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran