Transaksi iPhone Terbaru Lancarkan Proses MBG di Purwakarta?

|

GUGAH – Isu dugaan pemberian telepon seluler mewah kepada Koordinator Kecamatan (Korcam) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Darangdan, Kabupaten Purwakarta, mencuat di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar tersebut memicu sorotan karena jika benar terjadi, pemberian kepada petugas yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Korcam SPPG Darangdan diduga menerima sebuah iPhone seri terbaru bernilai puluhan juta rupiah dari pemilik yayasan yang mengelola dapur SPPG di wilayah tersebut. Dugaan itu kemudian dikaitkan dengan proses operasional dan pengawasan dapur MBG.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, telepon seluler tersebut diduga diberikan oleh pemilik yayasan yang sedang membangun dapur SPPG baru di wilayah Kecamatan Darangdan.

Baca Juga:  Klarifikasi KONI Purwakarta Soal Dana Hibah Porprov Jabar XV: Komitmen Transparansi dan Fokus Prestasi

“Katanya demikian Korcam dapat iPhone 17. Jadi itu kan pemilik yayasannya orang Desa Depok, sedang buat dapur SPPG baru. Mungkin itu ada tujuan yang berkaitan dengan program MBG. Coba saja tanyakan benar atau tidaknya,” ujar sumber tersebut, Senin (3/8/2026).

Isu tersebut menjadi perhatian karena Korcam SPPG memiliki peran strategis dalam koordinasi pelaksanaan Program MBG di tingkat kecamatan. Meski kewenangan teknis berada pada Badan Gizi Nasional (BGN), posisi Korcam dinilai memiliki akses terhadap proses pendataan, koordinasi, hingga pemantauan pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga:  LBH Ansor Sambangi Pesantren, Edukasi Cegah TPKS dan Bullying

Apabila benar terdapat pemberian hadiah kepada petugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, hal itu dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Dalam sistem pemerintahan, penerimaan hadiah oleh aparatur negara yang berhubungan dengan jabatan dapat masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan dugaan tersebut benar terjadi.

Saat dikonfirmasi, Korcam SPPG Darangdan, Ratu, membantah tegas kabar yang beredar. Ia menyatakan isu tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah dijelaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Baca Juga:  Seminar Nasional Perkuat Bukti Historis Pengusulan KH Abbas Abdul Jamil sebagai Pahlawan Nasional

“Pertanyaan ini pernah ditanyakan juga oleh PWI, Sekjennya kepada saya, dan saya sudah konfirmasi bahwa hal itu tidak benar adanya. Sekian terima kasih, salam kenal pak,” kata Ratu.

Meski telah dibantah, mencuatnya isu tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Badan Gizi Nasional. Pengawasan internal terhadap integritas petugas pelaksana MBG dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas nasional tersebut.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar seluruh proses penyelenggaraan MBG berlangsung bebas dari dugaan konflik kepentingan. Jika isu seperti ini terus berkembang tanpa klarifikasi maupun verifikasi dari otoritas terkait, dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran