DPRD Subang Desak Pemkab Bebaskan Lahan Akses SMPN 4 Patokbeusi

|

GUGAH – Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PKB, A. Fauzi Ridwan, mendesak Pemerintah Kabupaten Subang segera membebaskan lahan yang menjadi akses utama menuju SMPN 4 Patokbeusi. Desakan itu muncul karena jalan menuju sekolah tersebut masih berdiri di atas tanah milik warga dan belum berstatus aset pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, akses menuju SMPN 4 Patokbeusi memiliki luas sekitar 135 meter persegi dan hingga kini masih berstatus kepemilikan pribadi. Padahal, jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur keluar masuk bagi siswa, guru, maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

Fauzi menilai kondisi itu menyimpan potensi persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan. Jika sewaktu-waktu muncul sengketa atau perubahan sikap pemilik lahan, akses menuju sekolah berisiko terganggu dan dapat menghambat kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:  Krisis Legitimasi Musorkablub KONI Subang, Cacat Prosedur hingga Tudingan Settingan Pemenang

“Ini menyangkut kepentingan pendidikan. Jangan sampai sekolah negeri yang menjadi tempat belajar ratusan siswa kehilangan akses hanya karena status tanah jalannya belum diselesaikan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pembebasan lahan agar aset jalan tersebut menjadi milik pemerintah dan memiliki kepastian hukum,” ujar A. Fauzi Ridwan, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Subang 4 yang meliputi Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, dan Blanakan itu, pembebasan lahan merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Selain menjamin akses menuju sekolah tetap terbuka, langkah tersebut juga memastikan hak pemilik tanah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gerakan Nusantara Sehat Wujudkan Pengabdian Yayasan Sandi Yudha Nusantara Untuk Masyarakat

Ia meminta Pemkab Subang segera melakukan pendataan, pengukuran, serta menyiapkan anggaran pembebasan lahan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Fauzi menegaskan, akses menuju fasilitas publik merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena itu, jalan menuju sekolah negeri tidak seharusnya bergantung pada status kepemilikan pribadi yang berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.

Sebelum duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang, Fauzi pernah menjadi tenaga pendidik di SMPS/SMK Minhajut Thalibin, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi. Pengalaman itu, menurutnya, membuat dirinya memahami pentingnya akses yang aman dan permanen bagi dunia pendidikan.

Baca Juga:  Debu Proyek Jalan Dikeluhkan Ganggu Belajar, SDN 1 Jagabaya Minta Pengendalian Polusi

“Saya pernah menjadi tenaga pendidik, sehingga saya memahami bahwa sekolah membutuhkan kepastian akses. Pendidikan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi atau status lahan jalan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Subang,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Subang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan membebaskan lahan seluas sekitar 135 meter persegi tersebut. Dengan begitu, akses menuju SMPN 4 Patokbeusi memiliki kepastian hukum, menjadi aset pemerintah daerah, serta dapat menjamin kelancaran aktivitas pendidikan dalam jangka panjang.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran