GUGAH — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid meski tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang memberikan mandat kepada Bawaslu di seluruh tingkatan untuk mengawal proses pembaruan data pemilih secara berkesinambungan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, mengatakan pengawasan difokuskan pada upaya pencegahan serta koordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan Perbawaslu PDPB ini, fokus kami adalah pada pencegahan dan koordinasi lintas sektoral. Kami memastikan KPU Kabupaten Purwakarta melakukan sinkronisasi data dengan benar, terutama terkait pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun pemilih baru yang harus segera masuk ke dalam sistem,” ujar Wahyudin, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan. Bawaslu melakukan uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang dimiliki penyelenggara pemilu.
“Kami melakukan metode Uji Petik secara langsung di lapangan untuk memvalidasi sampel data pemilih. Ini penting untuk memastikan bahwa data yang ditetapkan dalam rapat pleno setiap tiga bulan sekali oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta administrasi di tingkat desa hingga RT/RW,” tegasnya.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap perubahan status pemilih. Di antaranya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI maupun Polri.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pemilih baru, seperti warga yang telah berusia 17 tahun, purnawirawan TNI/Polri, serta penduduk yang baru pindah dan menetap di Kabupaten Purwakarta.
Wahyudin menegaskan keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, Bawaslu Purwakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan perubahan data kependudukan maupun persoalan hak pilih.
“Sesuai amanat Perbawaslu PDPB, kami mengajak masyarakat Purwakarta untuk proaktif. Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau ada tetangga yang baru pindah, silakan informasikan kepada kami atau melalui posko pengaduan yang tersedia, agar kualitas data pemilih kita semakin baik,” pungkas Wahyudin.***



Tinggalkan Balasan