GUGAH – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran pelanggan berlangsung sesuai regulasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta seluruh operator seluler memastikan setiap gerai, mitra distribusi, maupun kanal registrasi lainnya menerapkan prosedur registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan adanya praktik registrasi kartu SIM biometrik yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Registrasi biometrik kartu SIM sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan proses aktivasi kartu SIM dilakukan melalui pemindaian wajah (face recognition) yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Meutya menegaskan, penerapan sistem keamanan registrasi tidak boleh berbeda, baik berdasarkan wilayah maupun media pendaftaran yang digunakan.
“Jadi tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik. Bahkan antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujarnya.
Menurut Meutya, tantangan utama setelah regulasi diberlakukan adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan secara konsisten. Pengawasan terhadap mitra dan gerai registrasi menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut benar-benar efektif.
Ia menilai, registrasi biometrik merupakan langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan digital, khususnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
“Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut regulasi tersebut merupakan strategi pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan ruang digital nasional.
Menurutnya, identitas pelanggan yang terverifikasi sejak awal akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan identitas anonim untuk menjalankan aksinya.
“Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif. Bahkan hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” katanya.***



Tinggalkan Balasan