GUGAH – Pondok Pesantren Darutawabin Al-Rosy di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta memberikan klarifikasi terkait unggahan yang beredar di media sosial mengenai dugaan perundungan terhadap seorang santri baru. Pihak pesantren menegaskan narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan pesantren.
Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook Ulfa San, yang mengaku sebagai orang tua santri. Dalam tulisannya, ia menyampaikan bahwa anaknya diduga mengalami tindakan perundungan selama sekitar 10 hari pertama mondok.
Dikutip pada Kamis (23/7/2026), dalam unggahannya, Ulfa San menulis bahwa anaknya “baru mondok 10 hari yang didapat penyiksaan kakak kelas” serta mengaku pihak pondok “tidak tegas terhadap pelaku”. Ia juga menyebut anaknya diduga mengalami pemalakan, pemukulan, hingga tidak diizinkan menghubungi orang tua saat ingin mengadukan kondisi yang dialaminya.
Menanggapi unggahan tersebut, pimpinan Pondok Pesantren, Ajengan Ujang Hambali menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu dilihat secara utuh karena tidak seluruhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya.
“Pengakuan dari orang tua tersebut tidak seperti yang terjadi pada faktanya, tidak sesuai fakta di pondok. Justru kami dari pihak pondok pesantren sudah melakukan langkah-langkah penanganan dan pembinaan yang edukatif sesuai dengan budaya kami di pesantren. Kami tidak pernah membiarkan apabila ada persoalan antarsantri,” ujar Ajengan Ujang Hambali, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, kehidupan di pesantren melibatkan banyak santri dengan karakter dan latar belakang yang beragam sehingga dinamika antarsantri terkadang tidak dapat dihindari. Namun setiap persoalan, kata dia, selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan, mediasi, serta pengawasan pengurus.
“Namanya anak-anak, tindakannya terkadang berada di luar kendali orang tua maupun pondok pesantren. Tetapi ketika ada persoalan, kami selalu mengedepankan penyelesaian secara edukatif, melakukan pembinaan kepada seluruh pihak yang terlibat, serta memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Pihak pondok juga menegaskan tidak pernah mentoleransi tindakan kekerasan maupun perundungan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap tata tertib pesantren, pengurus akan melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola pesantren menambahkan bahwa lembaga yang dipimpinnya selama ini berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berorientasi pada pembentukan akhlak santri. Karena itu, setiap persoalan selalu diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pondok pesantren juga mengajak masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak. Menurut pengelola, penyebaran informasi yang belum utuh berpotensi membentuk opini yang dapat merugikan lembaga pendidikan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Pihak pondok pesantren juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian telah dilakukan melalui jalur musyawarah. Menurut pengelola, pada 20 Juli 2026 telah dilaksanakan mediasi yang melibatkan orang tua santri di kantor pondok pesantren.
“Pada 20 Juli 2026 kami telah melakukan mediasi bersama orang tua santri di kantor pondok. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun setelah itu, permasalahan justru kembali berlanjut dan berkembang di media sosial,” ujarnya.
Pihak pesantren menegaskan tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, pengelola berharap setiap persoalan yang telah ditempuh melalui musyawarah dapat diselesaikan secara proporsional tanpa membentuk opini yang berpotensi merugikan nama baik lembaga maupun pihak-pihak terkait.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga santri dan berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana sesuai prinsip tabayun, musyawarah, dan nilai-nilai pendidikan pesantren,” tutupnya.***



Tinggalkan Balasan