Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah

|

GUGAH — Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya, Senin (20/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Sekda: Semangat Harkitnas Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Baca Juga:  Kepala BGN Baru Dihadapkan PR Besar Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.

Baca Juga:  Pulangkan Binokasih ke Kawali, Satukan Sejarah Tatar Galuh

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyitaan narkotika jenis sabu seberat 8,22 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 49 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran