Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Buyback Ikut Melemah pada Senin 20 Juli 2026

|

GUGAH – Harga emas Antam hari ini, Senin (20/7/2026), kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pembaruan terbaru dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., harga emas batangan Logam Mulia turun Rp4.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas Antam 1 gram kini dipatok sebesar Rp2.610.000 per batang. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi tipis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Dengan pelemahan tersebut, harga emas Antam semakin menjauh dari level Rp2,7 juta per gram dan bergerak mendekati kisaran Rp2,5 juta per gram.

Baca Juga:  Rupiah Amblas ke Level Terendah Sepanjang Sejarah, Jadi Satu-satunya Mata Uang yang Melemah di Asia

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami penurunan yang lebih besar. PT Antam menetapkan harga pembelian kembali (buyback) sebesar Rp2.341.000 per gram, turun Rp8.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Koreksi harga emas ini dipengaruhi oleh dinamika pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, hingga sentimen pasar yang memengaruhi perdagangan logam mulia.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 20 Juli 2026

Berikut daftar harga emas Antam Logam Mulia berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.355.000
  • 1 gram: Rp2.610.000
  • 2 gram: Rp5.160.000
  • 3 gram: Rp7.715.000
  • 5 gram: Rp12.825.000
  • 10 gram: Rp25.595.000
  • 25 gram: Rp63.862.000
  • 50 gram: Rp127.645.000
  • 100 gram: Rp255.212.000
  • 250 gram: Rp637.765.000
  • 500 gram: Rp1.275.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.550.600.000
Baca Juga:  Bocoran Sertifikasi Ungkap Kapasitas Baterai iPhone 18 Pro, Varian Pro Max Naik Hingga 500 mAh

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Buyback Kini Rp2,577 Juta per Gram

Bagi investor, pergerakan harga emas Antam hari ini menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran