Bupati Ciamis Menang di PTTUN Jakarta, Gugatan Eks Kades Cicapar Kembali Ditolak

|

GUGAH – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Rohimat, untuk menggugat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali berakhir dengan kekalahan.

Setelah gugatan pertamanya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Imat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, majelis hakim PTTUN Jakarta tetap menguatkan putusan PTUN Bandung sekaligus menyatakan sah keputusan Bupati Ciamis terkait pemberhentian Imat sebagai Kepala Desa Cicapar.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan perkara tersebut bermula dari gugatan yang didaftarkan Imat Rohimat ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG.

Baca Juga:  BPBD Purwakarta Imbau Warga Waspadai Kekeringan dan Karhutla Saat Puncak Kemarau 2026

Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang diterbitkan pada 15 September 2025.

“Proses persidangan di tingkat pertama berlangsung selama lima bulan. Pada putusan tanggal 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu,” ujar Deden.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Tidak menerima putusan tersebut, Imat kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Setelah melalui proses persidangan selama sekitar tiga bulan, PTTUN Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menerima permohonan banding secara administratif, namun menolak seluruh pokok keberatan pembanding dengan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 14 April 2026.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp360 ribu.

Baca Juga:  LAKMUD PC IPNU-IPPNU Kota Tasikmalaya Bekali Kader dengan Materi Kepemimpinan

Menanggapi putusan tersebut, Deden berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis.

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami mengimbau agar setiap aparatur selalu mempedomani peraturan perundang-undangan. Para kepala desa di Kabupaten Ciamis diharapkan lebih fokus dan berhati-hati dalam mengelola keuangan maupun aset desa agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran