GUGAH – Kebijakan PPPK Paruh Waktu patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN. Namun, kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai solusi administratif yang justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para tenaga yang telah lama mengabdi.
Menurut Ketua PC GP Ansor pc gp ansor Kabupaten Bandung, Dede Soemarsah, pemerintah harus memastikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu memiliki arah yang jelas menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu. Tanpa kepastian tersebut, kebijakan ini berisiko menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
“Pengabdian tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian. Mereka yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan pikirannya berhak memperoleh kepastian status, kesejahteraan yang layak, dan kesempatan yang adil untuk berkembang,” ujar Dede Soemarsah, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menilai bahwa kesejahteraan harus menjadi perhatian utama. Apabila beban kerja tetap tinggi, maka hak-hak yang diterima juga harus mencerminkan prinsip keadilan. Pemerintah perlu menyusun aturan yang transparan mengenai jam kerja, penghasilan, perlindungan kerja, serta mekanisme evaluasi dan promosi menuju PPPK Penuh Waktu.
Dede Soemarsah berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para tenaga honorer, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Tujuan utama reformasi birokrasi bukan hanya menata administrasi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi para aparatur yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, PPPK Paruh Waktu harus menjadi jembatan menuju kepastian, bukan menjadi ruang ketidakpastian yang berkepanjangan,” tutup Dede Soemarsah.***



Tinggalkan Balasan