Bandung Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Selama Tiga Bulan

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama tiga bulan, mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi bencana pada musim kemarau.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan status siaga darurat saat ini masih dalam proses penandatanganan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan apabila terjadi bencana.

“Periode siaga darurat berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Saat ini SK Bupati masih dalam proses penandatanganan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Penetapan status siaga darurat didasarkan pada tingginya tingkat risiko bencana di Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, wilayah tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Resmi Beroperasi, Rangkaian Baru KA Cikuray Catat Okupansi Lebih dari 100 Persen

Data Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menunjukkan dampak kekeringan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, krisis air bersih melanda delapan kecamatan, yakni Cisarua, Ngamprah, Padalarang, Cipatat, Cipeundeuy, Cikalongwetan, Rongga, dan Gununghalu. Sementara pada 2024, wilayah terdampak tercatat berada di tujuh kecamatan, yaitu Batujajar, Ngamprah, Padalarang, Cipatat, Cisarua, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Besaran anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan selama masa siaga darurat berlangsung.

Selain penanganan darurat, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan upaya jangka panjang untuk memperkuat ketahanan terhadap kekeringan. Strategi tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi embung, perbaikan jaringan irigasi, penyediaan sarana air bersih, perlindungan kawasan resapan air, penghijauan di wilayah hulu, pemanfaatan teknologi pemanenan air hujan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan penghematan penggunaan air.

Baca Juga:  Kloter 13 JKS Berangkat, Jemaah Lansia Dominasi Calon Haji Sukabumi Tahun Ini

“Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman kekeringan sekaligus mengurangi dampaknya secara berkelanjutan,” kata Jeje.

Di sektor pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah daerah melakukan pemetaan kawasan rawan, meningkatkan pemantauan bersama Perhutani, serta memperkuat koordinasi lintas instansi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kebakaran.

Upaya mitigasi juga diperkuat melalui pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat. Program tersebut diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi dan laporan masyarakat terkait bencana, kekurangan air bersih, maupun kebakaran hutan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Jeje, keberadaan Destana telah terintegrasi dengan aparat kewilayahan yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta relawan kebencanaan. BPBD Kabupaten Bandung Barat juga menjalin kerja sama dengan Perhutani untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Terancam Penuh, Bandung Barat Siapkan 50 Titik Pengolahan Sampah

Keberhasilan penanganan selama masa siaga akan dievaluasi melalui sejumlah indikator, antara lain kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, kelancaran distribusi bantuan air bersih, jumlah warga yang berhasil dilayani, hingga kemampuan menjaga ketersediaan air bersih di wilayah terdampak.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan menggunakan air secara hemat dan bijaksana agar pasokan tetap terjaga, terutama di daerah rawan kekeringan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di kawasan kering, serta segera melaporkan kepada aparat kewilayahan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran