GUGAH – Gagasan mengembalikan identitas budaya Sunda melalui perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat. Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, usulan tersebut kini memperoleh dukungan politik dari seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat untuk dilanjutkan ke tahap legislasi.
Dukungan itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Jawa Barat dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya seluruh fraksi menyampaikan sikap politiknya secara terbuka terhadap usulan perubahan nama provinsi.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan mayoritas fraksi menyatakan persetujuan agar pembahasan perubahan nama dilanjutkan ke tahapan legislasi.
“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” kata Rahmat usai memimpin audiensi.
Rahmat menjelaskan, usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat bukanlah gagasan baru. Wacana tersebut pernah mengemuka pada 2013, 2015, dan 2020, namun belum berlanjut hingga proses legislasi. Menurutnya, dukungan seluruh fraksi kali ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan usulan tersebut.
Tahapan selanjutnya adalah penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar pembahasan sebelum ditentukan mekanisme pembahasannya, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun tetap di Komisi I DPRD Jawa Barat.
Meski demikian, Rahmat menegaskan perubahan nama provinsi tidak bisa diputuskan di tingkat daerah semata. Seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
“Tadi sudah disampaikan juga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Biro Hukum mengenai tahapan yang harus ditempuh, karena pada akhirnya ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain perubahan nama provinsi, DPRD Jawa Barat juga mendorong penguatan identitas budaya dalam penamaan wilayah, gedung, kawasan wisata, hingga calon daerah otonomi baru. Menurut Rahmat, nama-nama khas daerah dinilai lebih merepresentasikan sejarah dan budaya Sunda dibandingkan sekadar menggunakan penunjuk arah.
“Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Sebaiknya menggunakan nama khas lokal yang mencerminkan identitas Sunda,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima naskah akademik usulan perubahan nama tersebut untuk dikaji secara menyeluruh, mencakup aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, dan yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tahapan tersebut tentu tidak langsung dari pemerintah, tetapi harus melalui proses di Komisi I dan mekanisme lainnya sebagaimana pengusulan daerah otonomi baru,” ujarnya.***



Tinggalkan Balasan