GUGAH – Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengecam keras lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang diduga diciptakan sekaligus dinyanyikan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Menurutnya, lagu tersebut mengandung muatan seksis, memperkuat budaya patriarki, serta merendahkan martabat perempuan.
Daden menyatakan, sebagai seorang laki-laki Sunda sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dirinya merasa prihatin dan malu atas munculnya karya yang dinilai mendistorsi nilai-nilai budaya Sunda.
“Abdi selaku pribadi seorang laki-laki Sunda (Ki Sunda) sekaligus sebagai Komisioner Komnas Perempuan merasa malu dan mengecam keras segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk munculnya lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang seksis dan mendistorsi nilai budaya Sunda serta merendahkan martabat perempuan yang diduga diciptakan oleh seorang pejabat di Purwakarta (Bupati),” tegas Daden dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Ia menilai, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi, bukan justru menghadirkan karya yang berpotensi melegitimasi stereotip dan pelecehan terhadap perempuan.
Menurut Daden, penggunaan frasa Lalaki Langit Lalanang Bejad telah mengubah makna idiom Sunda yang selama ini dikenal sebagai simbol keperkasaan dan kehormatan laki-laki. Perubahan makna tersebut, kata dia, justru dijadikan bahan olok-olok yang menempatkan tubuh maupun pengalaman perempuan sebagai objek ejekan.
“Kami menolak normalisasi patriarki dan pelecehan dalam ruang publik, terlebih dilakukan oleh pejabat negara yang diduga menciptakan lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad dan mempublikasikannya hingga kini beredar di media sosial,” ujarnya.
Daden menegaskan bahwa humor seksis bukan sekadar candaan. Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena memperkuat budaya patriarki dan misogini.
Ia juga mengingatkan bahwa bahasa merupakan medium pembentuk nilai sosial. Karena itu, ketika seorang pejabat menggunakan bahasa daerah untuk meledek atau merendahkan gender tertentu, tindakan tersebut dinilai dapat membenarkan toxic masculinity serta menciptakan rasa tidak aman, khususnya bagi perempuan.
Atas dasar itu, Daden mendesak agar lagu tersebut segera ditarik dari seluruh kanal penyebaran.
Selain itu, ia meminta adanya permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, serta kepada masyarakat Indonesia yang merasa tersinggung atas beredarnya lagu tersebut.
Tak hanya itu, Daden juga mendorong agar seluruh pejabat publik mendapatkan penguatan mengenai perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap tindakan maupun simbol yang ditampilkan di ruang publik tidak bertentangan dengan semangat pengarusutamaan gender.
“Komnas Perempuan menegaskan, budaya tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk membenarkan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan. Indonesia harus menjadi ruang aman bagi perempuan, dan itu harus dimulai dari para pemimpinnya yang tidak boleh menjadi sumber rasa tidak aman itu sendiri,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan