GUGAH – Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap setiap warga negara tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban negara untuk mengakui maupun menormalisasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai norma sosial ataupun bagian dari sistem hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya diskursus publik mengenai LGBT menyusul pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun melalui regulasi.
Menurut Yayasan Sandi Yudha Nusantara, persoalan yang lebih mendasar bukanlah apakah masyarakat siap atau tidak siap menerima LGBT, melainkan apakah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menormalisasi dan mengakuinya sebagai bagian dari kebijakan hukum nasional.
Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., mengatakan bahwa selama ini perdebatan mengenai LGBT kerap diarahkan pada narasi seolah-olah penolakan terhadap normalisasi LGBT identik dengan pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, menurutnya, penghormatan terhadap martabat manusia dan pengakuan terhadap suatu perilaku merupakan dua persoalan yang berbeda secara mendasar.
“Bangsa Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan nilai-nilai yang diyakininya. Tidak setiap gagasan yang berkembang di dunia internasional otomatis menjadi kewajiban moral ataupun kewajiban hukum bagi Indonesia. Kita menghormati martabat setiap manusia, tetapi penghormatan terhadap manusia tidak berarti harus menerima seluruh perilaku atau gaya hidup sebagai norma yang sah dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Dzul Azmi.
Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan secara total nilai moral dan agama dari kebijakan publik. Menurutnya, Pancasila secara tegas menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang menjadi landasan etika dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara.
“Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Jangan sampai atas nama toleransi, negara justru kehilangan keberanian untuk mempertahankan identitas dan nilai dasar yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menilai bahwa salah satu kekeliruan terbesar dalam diskursus LGBT di Indonesia adalah mencampuradukkan perlindungan hak konstitusional warga negara dengan tuntutan pengakuan hukum terhadap identitas maupun orientasi seksual tertentu.
“Dalam negara hukum, yang menjadi rujukan bukanlah tren global ataupun tekanan opini, melainkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, sistem hukum Indonesia tidak mengakui hubungan sesama jenis sebagai institusi perkawinan dan tetap mendasarkan tatanan keluarga pada nilai-nilai Pancasila, agama, serta norma yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, saya menolak upaya normalisasi LGBT sebagai kebijakan hukum di Indonesia karena tidak sejalan dengan konstruksi hukum nasional yang berlaku,” tegas Rafly.
Menurut Rafly, terdapat kecenderungan membangun persepsi bahwa penolakan terhadap legalisasi atau normalisasi LGBT merupakan bentuk diskriminasi. Padahal, secara hukum negara tetap dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil seluruh warga negara tanpa harus mengubah definisi keluarga, perkawinan, maupun norma sosial yang telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
“Hak untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, perlindungan hukum, dan perlakuan yang setara di depan hukum adalah hak konstitusional yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara. Akan tetapi, tidak ada ketentuan konstitusi yang mewajibkan negara mengakui LGBT sebagai norma sosial ataupun institusi hukum yang harus dilegalkan,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengingatkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari budaya dan kesadaran hukum masyarakat.
“Salah satu kesalahan dalam perumusan kebijakan publik adalah ketika negara lebih banyak mendengar tekanan kelompok tertentu dibandingkan suara masyarakat secara luas. Hukum yang sehat adalah hukum yang lahir dari nilai dan kesadaran masyarakatnya sendiri, bukan hukum yang dipaksakan melalui tekanan ideologis ataupun tren internasional,” ujar Dicky.
Menurutnya, negara harus berhati-hati terhadap upaya menggeser perdebatan dari isu perlindungan hak menuju agenda normalisasi sosial karena keduanya memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang sangat berbeda.
“Perlindungan hak warga negara adalah kewajiban negara. Namun normalisasi sebuah perilaku, pengakuan status sosial tertentu, maupun perubahan norma hukum merupakan persoalan yang berbeda dan harus diuji berdasarkan konstitusi, budaya bangsa, nilai agama, serta kepentingan nasional. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima sesuatu yang secara sosiologis maupun kultural belum menjadi kesepakatan nasional,” tegasnya.
Yayasan Sandi Yudha Nusantara berpandangan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali dari tindakan kekerasan, persekusi, intimidasi, maupun diskriminasi yang melanggar hukum. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan hingga berubah menjadi tuntutan untuk mengubah fondasi moral, budaya, dan hukum yang selama ini menjadi identitas bangsa Indonesia.
Karena itu, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai diskursus mengenai LGBT perlu dikembalikan pada kerangka konstitusional yang sehat. Hak-hak warga negara harus tetap dijamin, martabat setiap manusia harus dihormati, namun pada saat yang sama bangsa Indonesia juga memiliki hak untuk mempertahankan nilai-nilai agama, budaya, Pancasila, dan sistem hukum nasional sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut yayasan tersebut, Indonesia tidak boleh kehilangan identitasnya hanya karena takut dianggap berbeda dari arus pemikiran global. Dalam negara yang berdaulat, konstitusi harus tetap menjadi rujukan utama dalam pembentukan kebijakan publik, sehingga kepentingan bangsa tetap berada di atas tekanan opini maupun kepentingan kelompok mana pun. ***



Tinggalkan Balasan