GUGAH – Proses seleksi dan penetapan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menjadi sorotan sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Nuansa Ungu, lembaga kajian dan advokasi kebijakan publik yang berkantor di Jalan Raya Ciamis–Banjar KM 3,5, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing.
Melalui pernyataan yang disampaikan kepada publik, Nuansa Ungu menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis yang dinilai masih menyisakan persoalan dari sisi administrasi maupun tata kelola.
Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya menjaga prinsip check and balance dalam penyelenggaraan lembaga publik.
Dalam kajiannya, Nuansa Ungu mengingatkan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat independen dalam pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sementara itu, mekanisme seleksi dan pengangkatan pimpinan BAZNAS diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019.
Nuansa Ungu mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis mengenai pengangkatan pimpinan BAZNAS yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan hasil nilai seleksi calon pimpinan serta masukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kerancuan dalam pelaksanaan rapat pleno pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS yang disebut telah dilaksanakan sebelum seluruh proses pelantikan pimpinan selesai.
Atas dasar itu, Nuansa Ungu merekomendasikan agar hasil rapat pleno tersebut ditinjau kembali karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga mendorong percepatan pelantikan pimpinan BAZNAS sesuai dengan SK Bupati yang telah diterbitkan.
Tak hanya itu, Nuansa Ungu mengusulkan agar rapat pleno pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar hasil pleno memiliki legitimasi yang jelas dan dapat menjadi dasar penerbitan keputusan definitif mengenai susunan pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Ciamis yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Johan J. Anwari, turut memberikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Menurut Johan, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi pengelolaan zakat yang masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia menilai mekanisme pengangkatan pimpinan BAZNAS saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai posisi independensi lembaga tersebut.
“Padahal pada dasarnya pimpinan BAZNAS adalah komisioner, maka prosesnya pasti melalui pemilihan. Maka seyogyanya dilantik dulu sebagai komisioner, sehingga memiliki kekuasaan, kewenangan dan derajat yang sama. Nah, ini di Perbaznas-nya tidak demikian, tetapi ada kata cukup diangkat dengan terbitnya SK Bupati. Ini yang jadi polemik menurut saya. Kemudian ketika Bupati mengeluarkan SK pengangkatan susunan pimpinan BAZNAS dan melantiknya, maka antara Ketua dan Wakil Ketua tidak lagi dalam posisi dan derajat kewenangan yang sama (ex officio anggota komisioner BAZNAS),” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/6).
Johan bahkan menyebut adanya kemungkinan untuk mengkaji lebih jauh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 melalui jalur judicial review. Menurutnya, pola pengangkatan seperti ini terjadi hampir di seluruh daerah sehingga pada akhirnya BAZNAS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah.
“Sedang dalam proses kajian untuk diusulkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, oleh karena urusan agama dalam Undang-Undang Dasar kita tidak masuk dalam ranah otonomi daerah,” ungkapnya.
Ia menilai pengelolaan zakat merupakan bagian dari urusan keagamaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan rukun Islam sehingga secara konstitusional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Johan menambahkan, apabila mekanisme rekrutmen pimpinan BAZNAS tetap berjalan seperti saat ini tanpa adanya evaluasi, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi bahwa BAZNAS tidak lagi sepenuhnya independen.
“Kalau tata rekrutmen BAZNAS terus seperti ini, lama-kelamaan bisa muncul anggapan bahwa BAZNAS identik dengan Bapenda sistem syariah. Padahal hakikatnya BAZNAS adalah lembaga pengelola zakat yang harus dijaga independensi dan kepercayaan publiknya,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan