GUGAH – Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial Yunita Sri Rezeki (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah ditangkap, TH langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat meninggalkan Jawa Barat dan bersembunyi di Tangerang usai kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik. Namun, lokasi tersebut tidak membuatnya merasa aman sehingga ia memutuskan kembali ke Jawa Barat.
“Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang karena menganggap tempat itu aman. Namun kemudian merasa tidak tenang dan memutuskan kembali ke Jawa Barat,” kata Rudi, Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda menjelaskan, selama dalam pelarian tersangka mengaku terus dihantui rasa takut dan kecurigaan terhadap lingkungan sekitarnya. Kondisi tersebut membuatnya berpindah-pindah tempat hingga akhirnya bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Majalaya.
Keberadaan TH berhasil diketahui setelah penyidik memperoleh petunjuk dari sejumlah transaksi yang dilakukan tersangka pada hari penangkapan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga tim berhasil melacak lokasi persembunyiannya.
“Sejak pagi kami mendapatkan petunjuk dari beberapa transaksi yang dilakukan tersangka. Tim kemudian melakukan penelusuran di sekitar kawasan perumahan tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, keberadaan TH sempat menjadi perbincangan di media sosial. Pada Selasa (22/6/2026), akun X @SistersInDanger mengunggah laporan dari seorang pengguna yang mengaku melihat sosok mirip tersangka di kawasan Serpong, Tangerang. Unggahan tersebut telah dilihat ratusan ribu kali dan memicu perhatian luas dari warganet.
“Semalem aku ngeliat pelaku di daerah GWR Tangerang, aku ngeliat tapi tidak bisa mastiin itu dia apa bukan, memang mukanya sama,” tulis seorang pelapor yang identitasnya disamarkan dalam unggahan tersebut.
Kapolda memastikan tersangka melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Setelah diamankan, TH langsung ditempatkan di ruang tahanan khusus dengan pengawasan ketat melalui kamera pengawas (CCTV) selama 24 jam.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah keterangan untuk kebutuhan proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu yang lama hingga mengalami kondisi fisik dan psikologis yang memprihatinkan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif dan pendampingan medis.***



Tinggalkan Balasan