Diberi Hibah, Dijebak, Dipenjara: Eva Ratna Sari Dikorbankan Ayah Kandung, Kini Suami Juga Diadili

|

GUGAH – Nasib malang menimpa seorang perempuan bernama Eva Ratna Sari. Ia pernah mendekam di balik jeruji penjara atas laporan yang diajukan oleh ayah kandungnya sendiri, Marlan Sulistio.

Kini, cobaan itu belum berakhir; suaminya, R. Ari Fauzi, juga harus menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam perkara yang bermula dari urusan hibah tanah keluarga.

Kepada awak media usai sidang perdana, Kamis (18/6/2026), Eva mengungkapkan perasaannya yang kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Saya merasa dijebak oleh ayah saya sendiri. Saya sudah menjalani masa hukuman dan bebas sejak akhir tahun 2025 lalu. Kenapa suami saya juga harus diperkarakan, padahal dia tidak tahu menahu soal urusan ini? Saat itu suami hanya menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Tidak seharusnya dia dilibatkan apalagi diperkarakan, ini tidak adil dan dholim,” ujar Eva.

Baca Juga:  GP Ansor Kota Bekasi Dukung Penguatan Bank Sampah dari Dana RW Rp100 Juta, Desak Sanksi Tegas Oknum RW Nakal

Menurut penuturan Eva, persoalan ini bermula dari hibah tanah yang diterimanya pada tahun 2014. Saat itu, ayahnya secara resmi memberikan sebidang tanah beserta bangunannya. Namun dua tahun kemudian, pada 2016, ayahnya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Eva tersebut hilang. Menanggapi hal itu, Eva mengajukan pembuatan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena saya hanya membuat SHM pengganti yang tetap atas nama saya sendiri. Tahun 2014 saya diberi hibah, lalu tahun 2016 ayah bilang sertifikatnya hilang, makanya saya buat penggantinya. Tapi kenapa tiba-tiba saya diperkarakan dan harus mendekam selama 10 bulan? Di mana letak keadilannya?” ungkapnya.

Baca Juga:  ARM Penuhi Panggilan Kejari, Penasihat Hukum Berikan Klarifikasi

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Purwakarta melalui laman https://sipp.pn-purwakarta.go.id, perkara yang menjerat R. Ari Fauzi terdaftar dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Pwk. Sidang perdana digelar pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, dengan klasifikasi tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dalam persidangan tersebut, penuntut umum diwakili oleh Andi Irawan Haqiqi, SH., MH., dan Raden Budi Bawono, SH., MH., dengan R. Ari Fauzi sebagai terdakwa.

Sebagai bahan pemeriksaan, jaksa telah menyerahkan daftar barang bukti ke pengadilan pada 11 Juni 2026. Di antaranya adalah:

1. Sertifikat Hak Milik No 01006/Tegalmunjul atas nama Eva Ratna Sari;

Baca Juga:  Meluruskan Fakta Hukum: Sengketa Perdata Bukan Urusan Jabatan Maupun Politik

2. Sertifikat Hak Milik pengganti dengan nomor dan lokasi yang sama;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir;

4. Fotokopi Akta Hibah Nomor 12 Tahun 2014 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah;

5. Surat pernyataan kehilangan sertifikat dan laporan kepolisian;

6. Surat kuasa, surat permohonan pemblokiran serta pembukaan blokir atas tanah tersebut;

7. Berkas pendaftaran tanah dan dokumen administratif lainnya yang dilegalisir.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan di Kejaksaan Negeri Purwakarta dan diserahkan kepada pihak pengadilan untuk keperluan proses persidangan.

Keluarga Eva kini harus berjuang bersama-sama menghadapi rangkaian proses hukum yang datangnya dari orang terdekat sekaligus. Eva berharap kebenaran akan terungkap dan suaminya dapat dibebaskan dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran