PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah–DIY Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo, Tolak Pembatasan Unsur Syuriyah dan Zonasi AHWA

|

GUGAH – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah dan DIY secara resmi menyatakan dukungan penuh agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Dalam forum yang sama, para peserta juga menyatakan sikap tegas menolak usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hanya dari unsur Syuriyah struktural serta menolak penerapan konsep zonasi kewilayahan dalam pembentukan AHWA.

Sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan forum Mujalasah yang dikemas dalam kegiatan Silaturahmi Ketua Umum PBNU dengan PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan DIY. Kegiatan berlangsung pada Rabu (17/6/2026), pukul 09.00–12.00 WIB, di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Tempuran, Magelang, di bawah asuhan KH Ahmad Said Asrori.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh dua PWNU, yakni PWNU Jawa Tengah dan PWNU DIY, serta seluruh 35 PCNU yang hadir. Penandatanganan ini mencerminkan kesatuan sikap dan soliditas struktur Nahdlatul Ulama di kedua provinsi dalam mengawal marwah organisasi.

Baca Juga:  Viral! RT dan RW di Bekasi Bersumpah di Atas Al-Qur'an Dukung Kades Petahana, DPRD Angkat Bicara

Forum strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Ketua Umum PBNU Lora Dr. KH Amin Said Husni, M.A.

Turut hadir pula jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah dari tingkat wilayah hingga cabang, antara lain:

  • Jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah yang dipimpin KH Ubaidullah Shodaqoh.
  • Jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU DIY yang dipimpin Rais Syuriyah Drs. KH Mas’ud Masduqi.
  • Perwakilan 31 Syuriyah dan 30 Tanfidziyah PCNU se-Jawa Tengah.
  • Perwakilan lima PCNU se-DI Yogyakarta.

Empat Poin Pernyataan Sikap

Dalam dokumen yang telah disepakati bersama, forum Mujalasah menetapkan empat poin utama sebagai berikut:

1. Menolak Pembatasan Unsur Syuriyah dan Zonasi AHWA

Forum menegaskan bahwa AHWA harus tetap menjadi ruang musyawarah tertinggi para ulama yang didasarkan pada kealiman, kearifan, integritas, dan kapasitas keilmuan, bukan dibatasi oleh pendekatan administratif maupun kewilayahan.

Baca Juga:  Mafia Proyek Berkedok Relawan: Menakar "Pembajakan" Anggaran di Balik Pintu Pemkab Purwakarta

Karena itu, forum menolak usulan pembatasan keanggotaan AHWA yang hanya berasal dari unsur Syuriyah struktural karena dinilai berpotensi menutup ruang bagi para kiai sepuh, masyayikh, dan mustasyar. Selain itu, forum juga menolak konsep zonasi wilayah karena dikhawatirkan mereduksi kedudukan AHWA sebagai lembaga keulamaan menjadi sekadar representasi administratif.

2. Mendukung Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo

Forum menyatakan dukungan penuh agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Menurut forum, Lirboyo memiliki kontribusi besar dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama, merawat ukhuwah, serta mendorong terciptanya islah di tengah dinamika internal jam’iyah. Penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren dipandang sebagai momentum penting untuk mengembalikan NU kepada tradisi keulamaan, adab, keilmuan, keteduhan, dan keikhlasan dalam berkhidmah.

Baca Juga:  Gus Yahya Luncurkan Theme Song Muktamar NU ke-35 di Tambakberas

3. Menjaga Struktur Organisasi Sesuai Qanun Asasi 1926

Forum menolak usulan perubahan struktur organisasi yang menempatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi dengan mandat organisasi secara mutlak maupun usulan agar Ketua Umum Tanfidziyah ditunjuk langsung oleh Rais Aam.

Forum menegaskan bahwa berdasarkan Qanun Asasi 1926, kepemimpinan Nahdlatul Ulama dibangun atas prinsip keseimbangan (tawazun), di mana Rais Aam menjalankan fungsi keulamaan dan pengawasan, sedangkan Ketua Umum Tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi. Keduanya memperoleh mandat langsung dari Muktamar melalui para muktamirin.

4. Tata Kelola Aset Strategis NU yang Transparan dan Akuntabel

Forum mendukung pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tata kelola aset-aset strategis Nahdlatul Ulama, termasuk konsesi pertambangan dan platform digital Digdaya.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset organisasi dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan, serta sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemaslahatan jamaah dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

2 responses to “PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah–DIY Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo, Tolak Pembatasan Unsur Syuriyah dan Zonasi AHWA”

  1. Avatar Akhmad Fadlun
    Akhmad Fadlun

    Sebagai warga NU sangat setuju dg poin² diatas.

  2. Avatar Drs Agus Taufiqurrohman
    Drs Agus Taufiqurrohman

    Mereduksi kekuasaan absolut Rois Aam dalam organisasi agar tidak terulang konflik yang terjadi seperti saat ini, tanpa ada Rapat resmi seluruh jajaran Syuriyyah dan Tanfidziah maka keputusan apapun tanda ada tanda tangan resmi didigdaya maka keputusan batal demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran