GUGAH – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Subang hingga Mei 2026 baru mencapai Rp236.488.000 atau sekitar 15,77 persen dari target sebesar Rp1,5 miliar. Capaian tersebut mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang memperketat evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Kepala Bidang Parkir pada Dishub Subang, Dito Sudrajat, mengatakan salah satu upaya yang sempat direncanakan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah adalah penerapan sistem parkir elektronik. Namun, program tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
“Untuk parkir elektronik tahun ini sepertinya belum bisa diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, namun prosesnya cukup panjang karena memerlukan sejumlah perizinan terkait mekanisme pengumpulan uang dari masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Dishub tidak menutup kemungkinan melanjutkan pembahasan mengenai penerapan sistem tersebut. Dalam waktu dekat, koordinasi lanjutan akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
“Kami sudah pernah berkoordinasi. Nanti akan kami coba kembali berkoordinasi sekaligus melayangkan surat kepada Diskominfo untuk membahas kemungkinan penerapannya,” katanya.
Sementara itu, untuk mengejar target PAD dari sektor parkir, Dishub tengah mengevaluasi pihak-pihak yang bekerja sama dalam pemungutan retribusi parkir. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses pemungutan berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan.
“Realisasi PAD sampai Mei baru sebesar Rp236.488.000 atau 15,77 persen. Karena itu, kami sedang melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bekerja sama dengan Dishub dalam pemungutan retribusi parkir agar lebih optimal,” jelas Dito.
Selain evaluasi administrasi, Dishub juga meningkatkan pengawasan melalui monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik parkir untuk memastikan seluruh potensi pendapatan dapat tergali secara maksimal.
Menurut Dito, penerapan sistem parkir elektronik diyakini mampu meningkatkan transparansi sekaligus mendongkrak PAD karena seluruh hasil retribusi akan langsung masuk ke rekening Kas Umum Daerah.
“Dengan diterapkannya parkir elektronik, tentu akan berpengaruh terhadap capaian PAD. Selain mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi parkir, hasil pemungutan juga langsung masuk ke rekening Kas Umum Daerah,” katanya.
Dishub berharap berbagai langkah evaluasi dan pengawasan tersebut dapat meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi parkir sehingga target PAD tahun 2026 dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan aplikasi yang dibutuhkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
“Kami siap membuatnya. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Diskominfo Subang telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk sejumlah OPD. Sebagian aplikasi telah selesai dikembangkan, sementara lainnya masih dalam tahap proses.
“Ada beberapa yang mengajukan. Sebagian sudah selesai dan sebagian lagi masih berproses,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan