Tiba-tiba Banget! BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5% di Tengah Tekanan Rupiah

|

GUGAH – Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, serta suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus tertekan akibat gejolak global.

Baca Juga:  Indef: Kredibilitas Kebijakan Jadi Kunci Jaga Rupiah dan IHSG Tetap Menguat

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Menurut BI, kenaikan suku bunga juga bertujuan meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik di mata investor global, sehingga dapat mendorong masuknya kembali aliran modal asing ke Indonesia.

Baca Juga:  Rupiah Tertekan ke Rp17.900 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Asia dengan Pelemahan Terdalam

Keputusan tersebut diambil setelah BI mengevaluasi perkembangan ekonomi dan pasar keuangan sejak RDG bulanan pada 19–20 Mei 2026. Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat melemah lebih dalam dari perkiraan sebelumnya.

Pelemahan rupiah tidak hanya dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah, tetapi juga tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri serta derasnya arus keluar investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.

Bank Indonesia menilai kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan kebijakan moneter, termasuk dengan meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik dan memberikan berbagai insentif untuk menarik kembali dana asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Wamenpar Ni Luh Puspa: Perempuan Adalah Pilar Utama Ketahanan Pariwisata Indonesia

Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga ketahanan sektor eksternal nasional sekaligus memastikan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam target yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan BI ini muncul di tengah tekanan terhadap rupiah yang masih berada di atas level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat, sehingga pasar kini mencermati dampak kenaikan suku bunga terhadap pergerakan nilai tukar, inflasi, serta pasar saham domestik dalam beberapa waktu ke depan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran