GUGAH – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta standar higienitas dan sanitasi yang diwajibkan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis nasional.
“Pak Kepala BGN memang ingin tegas. SPPG yang belum bisa memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan harus dihentikan sementara operasionalnya,” kata Emil, Senin (1/6/2026).
Menurut Emil, salah satu syarat penting yang belum dipenuhi sebagian besar SPPG adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi demi mencegah risiko yang dapat membahayakan penerima manfaat program.
Ia menegaskan, pemenuhan SLHS bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan keamanan pangan, kebersihan proses produksi, hingga kualitas distribusi makanan kepada masyarakat.
“Semua persyaratan itu dirancang untuk memitigasi dan meminimalkan risiko dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya.
Selain SLHS, kelayakan sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi perhatian serius. Menurut Emil, sistem pengelolaan limbah yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga standar kesehatan dan kebersihan dapur.
Diberi Tenggat 30 Hari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BGN memberikan waktu selama 30 hari kepada pengelola SPPG untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang masih kurang, termasuk pengurusan SLHS.
Emil memastikan pemerintah daerah akan mempercepat proses administrasi agar tidak terjadi keterlambatan akibat birokrasi.
“Jangan sampai lambatnya penerbitan izin justru berasal dari proses di pemerintah daerah. Karena itu pengajuan akan dipantau satu per satu oleh tim terkait,” katanya.
Pemprov Jatim juga berkomitmen mendukung penuh BGN melalui koordinasi dengan koordinator regional, koordinator wilayah, pemerintah kabupaten/kota, hingga pengelola SPPG di lapangan.
Ribuan SPPG di Indonesia Pernah Disanksi
Penutupan sementara di Jawa Timur merupakan bagian dari evaluasi nasional yang dilakukan BGN terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa hingga 29 Mei 2026 sebanyak 8.182 SPPG di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend.
Jumlah tersebut berasal dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.
“Kami menerima berbagai masukan dari masyarakat, pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak, serta pemantauan terhadap kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan,” ujar Nanik dalam keterangannya.
Khusus Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, tercatat terdapat 16.594 SPPG. Dari jumlah tersebut, 3.466 dapur pernah dikenai sanksi suspend. Sebanyak 1.800 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan, sedangkan 1.666 lainnya masih dalam status penghentian sementara.
Beragam Pelanggaran Jadi Alasan Suspend
BGN mengungkapkan berbagai alasan yang menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi. Mulai dari masalah keamanan pangan yang menyebabkan gangguan kesehatan penerima manfaat, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark-up harga, hingga bangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, banyak SPPG diketahui belum memiliki SLHS, belum dilengkapi IPAL, tidak menyediakan fasilitas pendukung bagi petugas, kekurangan peralatan dapur standar, hingga memiliki tata kelola manajemen yang dinilai belum memadai.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyalurkan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Jika hingga 2 Juni 2026 ketentuan tersebut belum dipenuhi, BGN menegaskan akan menjatuhkan sanksi lebih berat.
“SPPG yang tidak dapat menunjukkan data penyaluran kepada kelompok 3B akan dikenakan suspend mayor tanpa insentif, dan kepala SPPG akan menerima peringatan keras,” tegas Nanik.
Penutupan sementara ratusan dapur MBG di Jawa Timur menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mengorbankan kualitas dan keamanan program demi percepatan pelaksanaan. Bagi BGN, standar higienitas, tata kelola, dan keselamatan penerima manfaat tetap menjadi prioritas utama dalam keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.***


Tinggalkan Balasan