Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Dua Libur Nasional, Simak Jadwal Lengkapnya

|

GUGAG – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pada bulan Juni 2026, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berwisata, maupun mengatur berbagai agenda penting.

Berdasarkan kalender resmi, tanggal merah pertama pada Juni 2026 adalah Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada Senin, 1 Juni 2026. Libur ini sekaligus menciptakan momen long weekend karena berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Juga:  Kobaran Api Tak Terkendali, Pabrik Sandal di Tangerang Terbakar Hebat, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Sementara itu, libur nasional kedua jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam.

Daftar Tanggal Merah Juni 2026

Berikut rincian tanggal merah selama Juni 2026:

Tanggal Hari Keterangan
1 Juni 2026 Senin Hari Lahir Pancasila (Libur Nasional)
7 Juni 2026 Minggu Libur Akhir Pekan
14 Juni 2026 Minggu Libur Akhir Pekan
16 Juni 2026 Selasa 1 Muharam 1448 H / Tahun Baru Islam (Libur Nasional)
21 Juni 2026 Minggu Libur Akhir Pekan
28 Juni 2026 Minggu Libur Akhir Pekan
Baca Juga:  Anak Susah Bangun Pagi? Ini 6 Cara Efektif agar Si Kecil Semangat Bangun Tanpa Drama

Berdasarkan ketentuan SKB Tiga Menteri, tidak terdapat cuti bersama pada bulan Juni 2026. Jadwal cuti bersama tahun 2026 hanya ditetapkan pada bulan Februari, Maret, Mei, dan Desember.

Meski hanya terdapat dua hari libur nasional, masyarakat tetap dapat memanfaatkan tanggal merah tersebut untuk berbagai kegiatan, mulai dari berlibur bersama keluarga hingga menyusun agenda perjalanan dan pekerjaan secara lebih efektif.

Baca Juga:  Kemenag Fasilitasi Kepindahan 252 Santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati dan Cabut Izin Operasional

Karena itu, penting untuk mencatat jadwal tanggal merah Juni 2026 agar berbagai rencana pribadi maupun pekerjaan dapat disusun dengan lebih baik sesuai kalender resmi pemerintah.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran