GUGAH – Kehadiran gerai Indomaret yang baru saja dibuka di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memicu sorotan publik dan pertanyaan besar terkait aspek legalitas bangunannya.
Pasalnya, bangunan yang kini telah beroperasi penuh dan menggelar acara pembukaan resmi itu diduga dibangun tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan hal yang mencolok: sepanjang proses pembangunan berlangsung, dari tahap awal pendirian struktur hingga bangunan rampung sepenuhnya, tidak terpasang papan informasi PBG di area proyek.
Padahal, papan tersebut merupakan tanda sah dan bukti bahwa pembangunan telah mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Meski tanda bukti legalitas itu tak terlihat, aktivitas pembangunan terus berjalan lancar, dan tak lama setelah bangunan selesai, gerai itu langsung dibuka melayani warga sekitar.
Saat ditemui awak media di tengah suasana perayaan pembukaan gerai pada Sabtu (30/5/2026), Koordinator Keamanan Indomaret, Wandi, enggan memberikan penjelasan apa pun terkait persoalan perizinan yang mengemuka. Ia memilih menutup diri dari pertanyaan seputar masalah tersebut.
“Saya nggak mau (berkomentar). Setiap ada grand opening biasanya nggak ada wawancara. Saya nggak mau, takut ada kesalahan saat bicara,” ucap Wandi singkat dan tegas, lalu kembali ke dalam area gerai.
Berbeda dengan pihak perusahaan, Wandi Hardani, Ketua RW 02 Poris Plawad Indah, mengaku sejak awal sudah mengetahui rencana hingga proses pendirian gerai tersebut berlangsung.
Ia menyebutkan, pembangunan berjalan selama sekitar 40 hingga 50 hari, dan pihaknya selaku perangkat wilayah setempat sudah menyadari adanya kegiatan konstruksi itu. Namun, untuk urusan kelengkapan izin bangunan, ia mengaku tidak mendapatkan informasi rinci maupun kepastian hukumnya.
“Saya Ketua RW sini, Poris Plawad Indah. Saya tahu kalau ada pembangunan Indomaret itu. Selama proses pembangunan sekitar 40 sampai 50 hari, dari pihak RT dan RW memang sudah mengetahui. Tapi kalau soal izin bangunannya ada atau tidak, saya kurang tahu persis detailnya,” ungkap Wandi Hardani.
Isu ini semakin memanas dan menuai pertanyaan publik setelah ada perubahan pernyataan dari pihak berwenang. Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap bangunan tersebut yang dianggap melanggar aturan perizinan.
Pada 18 Mei 2026, Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola bangunan. Bahkan, ia berjanji akan menerbitkan surat peringatan terakhir sebelum akhirnya melakukan tindakan penyegelan agar bangunan tidak beroperasi.
“Sudah dikasih surat peringatan. Besok dibuat surat peringatan terakhir, baru kita segel bangunannya,” tulis Hendra saat itu melalui pesan pesan singkat kepada media.
Namun, nada bicara dan informasi yang disampaikan Hendra berubah drastis saat dikonfirmasi kembali pada hari pembukaan gerai, Sabtu (30/5/2026). Ia justru menyebutkan mendapat kabar bahwa izin PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan dan dinyatakan sah.
“Nanti saya konfirmasi lagi ya, infonya izin PBG-nya sudah jadi. Semalam saya berkomunikasi dengan Kasi Penegakan, katanya PBG-nya sudah terbit,” ujar Hendra. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengurusan izin itu dilakukan oleh seseorang yang berinisial FS.
Perubahan informasi yang mendadak ini justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar di mata masyarakat dan pengamat. Bagaimana mungkin izin pembangunan baru diterbitkan setelah bangunan berdiri kokoh dan gerai sudah beroperasi?
Padahal, aturan mewajibkan izin diperoleh sebelum proses pembangunan dimulai. Belum lagi fakta bahwa sepanjang waktu pembangunan hingga rampung, tidak pernah terlihat papan tanda izin yang seharusnya dipajang di lokasi.
Sorotan semakin tajam mengingat janji awal Satpol PP Kota Tangerang yang akan tegas menindak bangunan tanpa izin. Hingga gerai itu resmi dibuka, tidak terlihat adanya langkah nyata berupa inspeksi lapangan, surat panggilan lanjutan, maupun tindakan penyegelan seperti yang sempat dijanjikan.
Kejelasan status hukum bangunan ini pun masih menjadi misteri yang menunggu jawaban pasti dari pihak berwenang, di tengah aktivitas jual beli yang kini berjalan rutin di dalamnya.*


Tinggalkan Balasan