Kemenag Tunda Kunjungan ke Yogyakarta, Hormati Proses Hukum Terkait Persoalan Rumah Ibadah di Bantul

|

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menunda rencana kunjungan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait perkembangan persoalan rumah ibadah di Kabupaten Bantul.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Gugun Gumilar menyampaikan bahwa Kemenag terus mencermati perkembangan yang terjadi di Yogyakarta sebagai bagian dari komitmen menjaga kerukunan umat beragama dan menjalankan amanat konstitusi mengenai kebebasan beragama serta beribadah.

“Kami menunda sementara rencana kunjungan ke Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum (due process of law) yang sedang berjalan serta demi menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Gugun dalam keterangannya.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

Kemenag juga mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah melakukan proses penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.

Selain itu, Kemenag meyakini seluruh elemen masyarakat Yogyakarta, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan hingga masyarakat luas, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga nilai toleransi dan persaudaraan.

Menurut Gugun, berbagai upaya dialog dan komunikasi yang saat ini dilakukan oleh sejumlah pihak perlu didukung agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara damai dan bijaksana.

Baca Juga:  Fasilitas Lengkap, KONI Nilai Provinsi Banten Layak Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

“Kami menghormati segala bentuk ikhtiar dan pendekatan dialog yang dilakukan berbagai pihak agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik, damai, dan bijaksana,” katanya.

Kemenag menegaskan akan terus melakukan pendampingan lintas iman serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak beribadah setiap warga negara dapat terlindungi.

Hak beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat mendasar dan dijamin oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Stafsus Kemenag Gugun Gumilar Bagikan Pengalaman Belajar Teologi Kristen Melalui Teori ‘Passing Over and Comes Back’

“Kami ingin hadir untuk semua umat tanpa terkecuali serta memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Gugun.

Kemenag berharap Yogyakarta tetap menjadi ruang bersama yang menjunjung tinggi semangat gotong royong, toleransi, persaudaraan, dan nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini menjadi identitas masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan persoalan rumah ibadah di Bantul yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran