GUGAH – Alokasi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah nilainya mencapai miliaran rupiah dan dikerjakan oleh perusahaan yang juga tercatat menangani proyek di sektor lain.
Berdasarkan data realisasi pengadaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, paket Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Paket 2 memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.392.328.180 dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing (E-Katalog). Hingga saat ini, status paket tersebut masih tercatat On Process.
Besarnya nilai anggaran untuk kebutuhan konsumsi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi, volume kebutuhan, serta mekanisme pengadaannya.
Penelusuran terhadap data pengadaan menunjukkan paket tersebut dikerjakan oleh penyedia bernama Puralaksana.
Menariknya, perusahaan yang sama juga tercatat memperoleh sejumlah pekerjaan dengan jenis yang berbeda pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Beberapa paket yang berhasil diidentifikasi antara lain:
- Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Paket 2 pada Setda Purwakarta senilai Rp2,39 miliar.
- Pekerjaan Marka Jalan pada Dinas Perhubungan senilai Rp596,4 juta.
- Belanja Alat Listrik dan Komponen Instalasi Penerangan Bangunan Kantor pada BKPSDM senilai Rp59,5 juta.
Data tersebut menunjukkan satu penyedia memperoleh pekerjaan yang mencakup sektor konsumsi, pekerjaan teknis infrastruktur, hingga pengadaan perlengkapan kelistrikan.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, penyedia dapat mengikuti berbagai jenis pekerjaan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan klasifikasi usaha yang dipersyaratkan.
Namun, ketika satu perusahaan mengerjakan pekerjaan dengan karakteristik yang sangat berbeda, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian bidang usaha, pengalaman teknis, serta kapasitas operasional yang dimiliki.
Pengamat tata kelola pengadaan menilai kondisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran. Meski demikian, transparansi mengenai klasifikasi usaha, legalitas, serta rekam jejak penyedia tetap penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui alasan pemilihan penyedia dalam paket bernilai besar, terutama yang menggunakan mekanisme E-Purchasing tanpa proses tender terbuka.
Metode E-Purchasing merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah dan dirancang untuk mempercepat proses belanja barang maupun jasa melalui katalog elektronik.
Meski demikian, penggunaan metode tersebut tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Pemilihan penyedia harus mempertimbangkan aspek harga, kualitas, kompetensi, serta kebutuhan riil instansi pengguna.
Karena itu, paket konsumsi bernilai Rp2,39 miliar ini dinilai layak mendapatkan perhatian lebih, terutama terkait perencanaan kebutuhan, rincian volume, serta dasar perhitungan anggarannya.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa menjadi semakin penting. Terlebih ketika nilai kontrak mencapai miliaran rupiah dan melibatkan penyedia yang juga aktif pada berbagai sektor pekerjaan lainnya.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai rincian kebutuhan konsumsi dalam paket tersebut maupun pertimbangan pemilihan penyedia.
Publik berharap Inspektorat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta perangkat daerah terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi menjadi kunci agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Purwakarta.***


Tinggalkan Balasan