Harga Kakao Naik pada Juni 2026, Kemendag Sebut Gangguan Jalur Perdagangan Jadi Pemicu

|

GUGAH – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan harga referensi (HR) biji kakao untuk periode Juni 2026. Kenaikan tersebut berdampak langsung terhadap harga patokan ekspor (HPE) komoditas kakao Indonesia.

Berdasarkan data Kemendag, harga referensi biji kakao pada Juni 2026 ditetapkan sebesar 3.832,17 dolar AS per metrik ton (MT). Angka itu meningkat 563,48 dolar AS atau sekitar 17,24 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Seiring kenaikan tersebut, HPE biji kakao juga mengalami penyesuaian menjadi 3.511 dolar AS per MT atau naik 549 dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gelar Ratas di Istana: Soroti Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Daerah

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan harga kakao dipengaruhi terganggunya jalur perdagangan internasional yang menyebabkan biaya logistik, asuransi, dan bahan bakar meningkat.

Selain faktor distribusi global, penurunan pasokan kakao dari sejumlah negara produsen juga turut memberikan tekanan terhadap harga di pasar internasional.

“Pasokan yang berkurang dari negara penghasil utama ikut mendorong kenaikan harga referensi dan harga patokan ekspor kakao,” ujar Tommy.

Kondisi tersebut membuat harga kakao dunia terus bergerak naik dalam beberapa bulan terakhir, termasuk memengaruhi pasar ekspor Indonesia.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga di Pasaran, Bulog Distribusikan MinyaKita

Sementara itu, Kemendag mencatat tidak terdapat perubahan pada HPE sejumlah komoditas hasil hutan dan produk kulit untuk periode Juni 2026.

Beberapa komoditas yang nilai ekspornya tetap antara lain produk kulit tertentu, keping kayu (chipwood), serta sejumlah jenis kayu olahan dari hutan tanaman dan hutan alam.

Di sisi lain, getah pinus mengalami kenaikan harga patokan ekspor. Pada Juni 2026, komoditas tersebut ditetapkan sebesar 980 dolar AS per MT atau naik sekitar 6,99 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan juga terjadi pada beberapa produk kehutanan lainnya, termasuk kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman serta sejumlah jenis kayu olahan seperti meranti, merbau, eboni, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.

Baca Juga:  Orang Tua Diminta Hati-hati, Grup WA Sekolah Hanya ‘Siaran Umum’, Bukan Laporan Akademik

Namun tidak semua komoditas mengalami penguatan harga. Kemendag mencatat penurunan HPE pada beberapa produk kayu, seperti kayu lapis untuk kemasan, kayu keping atau pecahan, serta sejumlah jenis kayu olahan dari jati, pinus, gmelina, dan karet.

Perubahan harga patokan ekspor tersebut menjadi bagian dari evaluasi rutin pemerintah terhadap perkembangan harga komoditas di pasar internasional guna menjaga daya saing ekspor nasional.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran