JAKARTA – Kementerian Agama RI mengecam aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan meminta aparat segera bertindak.
“Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku. Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP,” kata Gugun, Senin (25/5/2026).
Pernyataan itu juga terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Gugun terdengar meminta aparat menindak tegas pihak yang dinilai menghambat kebebasan beribadah.
Menurut Gugun, Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag DIY, pihak Gereja Misi Sejahtera, serta sejumlah aktivis di Yogyakarta.
Ia menyebut Kemenag langsung menerjunkan tim khusus untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
“Kami turunkan tim Kemenag hari ini. Insya Allah, saya minggu ini ke Jogja,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembubaran ibadah terjadi di Gereja Misi Sejahtera yang berada di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Sekitar 25 orang diduga mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan dihentikan. Massa beralasan kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dan mendapat penolakan sebagian warga.
Situasi yang memanas membuat jemaat akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 08.30 WIB untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian Kementerian Agama dan aparat kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemenag juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, video pernyataan Gugun Gumilar terkait kasus itu ramai beredar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan publik.***



Tinggalkan Balasan