Istana Buka Suara soal Polemik Presiden Prabowo Berkurban Gunakan APBN

GUGAH – Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait polemik penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa penyaluran sapi kurban Presiden kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berjalan setiap tahun sejak pemerintahan sebelumnya.

Menurut Juri, bantuan hewan kurban tersebut ditujukan untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi Presiden.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga:  Kurban APBN dan Ilusi Kesejahteraan Rakyat

Ia menjelaskan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia.

Karena merupakan bagian dari bantuan sosial pemerintah, pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan alokasi anggaran BANPRES yang bersumber dari APBN. Juri menyebut mekanisme itu sudah lazim dilakukan dari tahun ke tahun.

“Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan anggaran BANPRES merupakan hal yang biasa dan sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya,” katanya.

Juri juga menegaskan bahwa sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Seluruh hewan kurban disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai daerah agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.

Baca Juga:  Legislator Desak Pemberatan Hukuman bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

Selain bantuan dari negara, Presiden Prabowo disebut tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi.

“Hewan kurban pribadi Presiden juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat,” tambah Juri.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan penjelasan terkait penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan kas negara untuk pembelian hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Menurutnya, dalam sejarah Islam seorang pemimpin memang diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan Baitul Mal atau kas negara demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Putin Ucapkan Selamat Idul Adha untuk Umat Muslim Rusia, Soroti Peran Besar Islam dalam Negara

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam.

Ia menilai mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial lainnya yang dibiayai negara dan disalurkan kepada masyarakat.

“Logikanya sama seperti bantuan sembako. Hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, tetapi langsung disalurkan ke daerah-daerah,” katanya.

Penyaluran sapi kurban Presiden melalui program BANPRES disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial sekaligus membantu masyarakat merayakan Hari Raya Iduladha.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran