Noel Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemenaker

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku bersalah dan menyesal atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Pengakuan itu disampaikan Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ujar Noel.

Noel mengatakan dirinya seharusnya lebih waspada dalam menjaga relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, hingga berbagai keadaan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak kepercayaan publik.

Baca Juga:  PBNU Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Pati, Desak Proses Hukum Transparan

Ia menegaskan tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum, maupun menyalahkan pihak lain.

Namun, Noel meminta Majelis Hakim mempertimbangkan perkara tersebut secara utuh, termasuk kesadaran dan penyesalan yang ia sampaikan.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Baca Juga:  Setelah Dilantik Jadi Menteri LH, Jamhur Hidayat akan Gabung Bersama 300 Ribu Buruh di May Day 2026

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa juga menghadapi tuntutan pidana berbeda, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara dan denda, sejumlah terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi.

Jaksa menyebut para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Buka Suara Soal Saham Gojek dan Tudingan Konflik Kepentingan

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Sementara sejumlah terdakwa lain disebut menerima keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Gratifikasi itu diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya selama Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran