GUGAH – Pengamat kebijakan publik Dzikri Abazis Subekti menyoroti pengadaan kipas angin dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perencanaan, urgensi, hingga mekanisme pengadaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dzikri menilai pernyataan Menteri Koperasi yang mengaku tidak mengetahui rincian harga kipas angin dalam program tersebut menjadi perhatian publik.
“Pernyataan Menteri Koperasi yang mengaku tidak mengetahui harga kipas angin dalam pengadaan Kopdes Merah Putih patut menjadi perhatian. Seorang pejabat yang memimpin program strategis nasional semestinya memahami komponen utama belanja sehingga dapat menjelaskan kepada publik dasar pertimbangan, kewajaran harga, serta urgensi pengadaannya,” kata Dzikri, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, di tengah komitmen pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, setiap belanja negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip kebutuhan, efektivitas, efisiensi, dan manfaat bagi masyarakat.
“Jika benar terdapat alokasi anggaran sekitar Rp1,8 triliun untuk pengadaan kipas angin, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungannya. Yang dipersoalkan bukan hanya besaran anggaran, tetapi apakah pengadaan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas koperasi desa atau masih ada kebutuhan lain yang lebih mendesak,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan Program Kopdes Merah Putih, melainkan sebagai masukan agar pelaksanaannya semakin transparan dan akuntabel.
“Kritik ini merupakan bentuk dukungan agar setiap program strategis pemerintah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sorotan terhadap pengadaan tersebut juga mengemuka dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Rabu (15/7/2026). Dalam rapat itu, informasi mengenai dugaan pengadaan sekitar 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun menjadi perhatian anggota dewan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengaku pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai pengadaan tersebut.
“Kami mencari informasi, tapi tidak mendapatkan satu informasi pun dari pemerintah adanya pengadaan ini,” kata Mufti.
Mufti menilai pemerintah perlu memberikan klarifikasi mengenai nilai anggaran tersebut. Berdasarkan perhitungannya, harga kipas angin di platform perdagangan elektronik berkisar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu per unit sehingga diperlukan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran.
Selain itu, sejumlah anggota Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah meningkatkan transparansi pelaksanaan Program Kopdes Merah Putih, termasuk melalui penyediaan sistem dashboard yang memuat data operasional setiap koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai pengadaan kipas angin tersebut.
“Soal kipas angin ini saya nggak tahu. Pengadaannya bukan di kami,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan Kementerian Koperasi telah menyiapkan Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) yang memuat dashboard mengenai stok barang, distribusi, hingga daftar barang subsidi yang diterima koperasi. Menurutnya, sistem tersebut akan terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi pelaksanaan program.
Berdasarkan data Simkopdes, saat ini tercatat 83.380 Kopdes Merah Putih telah terbentuk. Dari jumlah tersebut, 16.306 koperasi telah menyelesaikan pembangunan gerai fisik. Sementara sejak awal 2026 telah tercatat 54.134 transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp56,77 miliar.***



Tinggalkan Balasan