JAKARTA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengeluarkan pernyataan tegas terkait tata kelola keuangan haji nasional.
Marwan menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
Sikap resmi parlemen tersebut disampaikan langsung dalam sebuah pertemuan di AlQim’ma Hall, Makkah, pada Minggu.
Lembaga ini dinilai memegang peran vital dalam menjamin keamanan serta produktivitas modal dana umat yang tersimpan.
Setoran Jamaah Terus Mengendap Lama
Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut membeberkan dinamika peningkatan jumlah pendaftar haji reguler yang terus melonjak.
Lonjakan minat masyarakat menyebabkan volume akumulasi dana setoran awal jamaah terus bertambah secara masif setiap tahunnya.
Kondisi antrean yang panjang membuat modal tersebut terpaksa mengendap dalam jangka waktu yang sangat lama di perbankan.
Oleh karena itu, negara mutlak memerlukan kehadiran lembaga khusus yang kompeten untuk mengelola dana tersebut secara profesional.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Manfaat Belum Merata Bagi Pengantre
Marwan menilai capaian kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu dioptimalkan lebih jauh.
Sebab, distribusi hasil pengembangan dana dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan calon jamaah.
Manfaat ekonomi yang lahir saat ini terpantau masih berfokus pada kelompok jamaah yang masuk kuota keberangkatan saja.
Parlemen menuntut sistem pembagian yang proporsional agar para pengantre di daftar tunggu juga mendapatkan hak serupa.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.
Soroti Pandangan Hukum dari MUI
Aspek keadilan dalam skema distribusi nilai manfaat kini menjadi perhatian paling krusial bagi jajaran anggota dewan.
Marwan mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pandangan hukum yang bersifat mengikat terkait masalah tersebut.
Lembaga ulama menegaskan bahwa model pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jamaah daftar tunggu tidak dapat dibenarkan.
Rekomendasi ini menjadi basis sosiologis dan yuridis yang kuat bagi DPR untuk segera merombak regulasi yang ada.
DPR Gulirkan Revisi UU BPKH
Guna menjawab tantangan tersebut, DPR RI saat ini tengah aktif mendorong proses revisi Undang-Undang tentang BPKH.
Langkah legislasi ini bertujuan memberikan ruang gerak operasional yang lebih fleksibel dan luas bagi pihak manajemen lembaga.
Perubahan regulasi diharapkan mampu mendongkrak kemampuan investasi lembaga dalam melipatgandakan nilai manfaat secara aman dan syariah.
DPR menargetkan draf usulan revisi tersebut dapat segera disetujui bersama pemerintah dalam waktu dekat ini.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.
Tolak Dana Dikelola Kementerian Operasional
Politisi senior PKB tersebut juga menggarisbawahi pentingnya prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties) dalam tata kelola keuangan.
Dana haji idealnya tidak boleh dipegang atau dikelola langsung oleh kementerian yang mengurus teknis operasional pemberangkatan.
Ia mengingatkan memori masa lalu sebelum badan pengelola khusus ini resmi dibentuk oleh pemerintah dan parlemen.
Kala itu, seluruh rantai proses mulai dari pendaftaran hingga pemanfaatan dana menumpuk di bawah Kementerian Agama.
Sistem Terpusat Picu Potensi Ketidakteraturan
Model pengelolaan keuangan yang bersifat sentralistik di masa lalu dinilai memiliki celah potensi ketidakteraturan yang besar.
Pemisahan lembaga menjadi solusi mutlak demi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengawasan eksternal terhadap dana umat.
Marwan menyatakan fokus utama parlemen saat ini adalah memastikan sistem keuangan berjalan secara kredibel dan profesional.
Hal ini menjadi jaminan utama agar hak-hak finansial seluruh calon jamaah haji Indonesia dapat terlindungi utuh.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan