GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara mendampingi seorang pelapor berinisial R dalam menempuh jalur hukum terkait dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan data pribadi. Pendampingan tersebut disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Kota Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., didampingi Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan.
Muhammad Rafly Batara mengatakan, konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang telah ditempuh pelapor. Selanjutnya, seluruh proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai kewenangannya.
Menurutnya, penggunaan jalur hukum merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Melalui proses tersebut, seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak diharapkan dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan independen oleh penyidik.
Ia menjelaskan, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara pelapor dan pihak yang dilaporkan hanya menjadi bagian dari latar belakang perkara. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan data pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut, lanjut Rafly, disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor dan didukung sejumlah dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Fokus laporan meliputi penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Rafly.
Sementara itu, Dicky Permana menegaskan bahwa konferensi pers tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang telah ditempuh, bukan untuk memengaruhi proses hukum maupun menghakimi pihak yang dilaporkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Penilaian terhadap fakta dan alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Dicky.
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali dokumen ataupun informasi yang diduga memuat data pribadi karena berpotensi memperluas dampak yang ditimbulkan. Selain itu, media massa diharapkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung dan bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan penerapan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan