GUGAH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi segera membahas rencana perpanjangan atau perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa berlaku PKS pada 30 Oktober 2026. LBH GP Ansor menilai keberlanjutan kerja sama tersebut perlu dibahas secara terbuka karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Bantargebang, pengelolaan lingkungan, serta keuangan daerah.
Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhammad Zaenudin, mengatakan pembahasan draf perpanjangan atau perubahan PKS tidak semestinya hanya berlangsung di tingkat eksekutif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, DPRD Kota Bekasi perlu dilibatkan karena kerja sama tersebut memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan daerah.
“Ini bukan sekadar kerja sama administratif antarpemerintah daerah. Ada uang bau, ada bantuan keuangan untuk warga terdampak, ada wilayah Kota Bekasi yang dipakai menampung sampah dari Jakarta. Semua itu menyangkut kepentingan masyarakat Bantargebang secara langsung, sehingga DPRD wajib memberikan persetujuan,” kata Zaenudin, Jumat (18/9/2026).
Zaenudin merujuk pada sejumlah ketentuan yang menurutnya mengatur keterlibatan dan persetujuan DPRD dalam kerja sama daerah. Di antaranya Pasal 154 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota dalam memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
“Aturan daerah kita sendiri sudah sangat jelas. Persetujuan DPRD itu wajib apabila rencana kerja sama membebani masyarakat dan daerah, atau pendanaannya belum teranggarkan dalam APBD tahun berjalan. TPST Bantargebang memenuhi dua-duanya,” ujarnya.
Menurut Zaenudin, persoalan TPST Bantargebang memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pengelolaan sampah. Aktivitas TPST menyentuh sejumlah aspek, mulai dari lingkungan hidup, kesehatan, sosial-ekonomi, infrastruktur, hingga tata ruang di Kecamatan Bantargebang.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau setidaknya menggelar rapat gabungan lintas komisi dengan melibatkan Pemerintah Kota Bekasi dan perangkat daerah terkait.
Zaenudin menilai pembentukan pansus diperlukan agar pembahasan rencana kerja sama dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya dilihat dari satu aspek.
“Dasar hukumnya ada di Pasal 64 PP Nomor 12 Tahun 2018, yang membuka ruang pembentukan pansus untuk fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD saja. Persoalan ini melibatkan banyak sektor, sehingga tidak proporsional kalau hanya diserahkan ke satu komisi,” kata Zaenudin.
Ia mengatakan, apabila pansus dibentuk, sejumlah klausul dalam draf PKS perlu dicermati secara menyeluruh. Di antaranya terkait besaran kompensasi bagi masyarakat terdampak, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pengaturan tonase sampah yang diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang setiap harinya.
LBH GP Ansor juga menilai prinsip kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan perpanjangan kerja sama. Zaenudin mengingatkan bahwa objek dan pelaksanaan kerja sama antardaerah harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Prinsip itu harus jadi pegangan. Jangan sampai perpanjangan kerja sama ini justru mengabaikan hak-hak dasar warga Bantargebang yang selama ini menanggung beban sampah dari Jakarta,” katanya.
Selain meminta keterlibatan DPRD, LBH GP Ansor juga mendorong agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum kesepakatan baru ditandatangani. Menurut Zaenudin, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPST memiliki pengalaman langsung mengenai berbagai persoalan yang muncul dari aktivitas pengelolaan sampah.
Ia meminta DPRD membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lain yang selama ini terlibat dalam isu lingkungan dan pengelolaan TPST Bantargebang.
“Warga Bantargebang paling tahu persoalan di lapangan. Mereka harus didengar sebelum kesepakatan baru diteken, bukan setelah semuanya selesai ditandatangani,” ujarnya.
Dengan masa berlaku PKS yang akan berakhir pada akhir Oktober 2026, LBH GP Ansor menilai pembahasan perlu dilakukan secara terukur dan transparan agar kepentingan pemerintah daerah, Pemprov DKI Jakarta, serta masyarakat terdampak dapat menjadi bagian dari kesepakatan baru. ***



Tinggalkan Balasan